Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dari jumlah itu, salah satu tersangka diketahui merupakan suami dari seorang pegawai KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut. Ia menegaskan, status keluarga tidak memengaruhi jalannya proses hukum.
“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Budi di Jakarta, Senin (25/8).
KPK memastikan pemeriksaan tetap berjalan dan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup.
“Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Budi menjelaskan, selain menetapkan Miki Mahfud sebagai tersangka, penyidik juga mengamankan 10 orang lain dalam kasus yang sama.
KPK turut memeriksa pegawai lembaga tersebut yang berstatus istri tersangka. Dari pemeriksaan, tidak ditemukan keterlibatan dalam kasus pemerasan sertifikat K3.
“KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” jelas Budi.
Ia kembali menegaskan, lembaga antirasuah itu tidak memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum.
“Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun,” tambahnya.
Kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker mencuat setelah adanya operasi penindakan KPK.
Sertifikat K3 menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki perusahaan untuk menjamin standar keselamatan kerja.
Dugaan praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat itu menimbulkan kerugian bagi dunia usaha sekaligus mencederai tata kelola pemerintahan.
KPK menyatakan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna memastikan tidak ada praktik serupa di lembaga lain.












