Hibata.id – Status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat seorang pengacara bernama Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst itu juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat.
Gugatan tersebut didaftarkan melalui firma hukum Subhan Palal & Rekan pada Jumat (29/8/2025) dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Subhan menuturkan, Gibran tidak layak menjadi wakil presiden karena tidak bersekolah menengah atas di Indonesia.
Ia menyebut Gibran menempuh pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan dilansir di Tirto, Rabu (3/9/2025).
Meski demikian, Subhan tidak merinci konsekuensi hukum gugatan tersebut bagi Gibran. Ia menilai pencalonan Gibran telah menimbulkan kerugian masyarakat.
“PMH itu dapat berupa kerugian immateriil dan materiil serta ketidakabsahan suatu perbuatan,” ujarnya.
Sidang Perdana
Subhan menjelaskan sidang perdana gugatan itu akan digelar pada Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tunggu setelah sidang pertama hari Senin tanggal 8 September 2025,” katanya.
Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Saat itu, gugatan ditujukan kepada KPU yang dinilai melawan hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Hingga kini, pihak Gibran maupun KPU belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Agenda sidang perdana akan menjadi penentu awal jalannya proses hukum di PN Jakarta Pusat.













