Hibata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Lantas Apa Itu Chromebook?
Chromebook merupakan laptop yang menggunakan sistem operasi Google Chrome OS. Perangkat ini dirancang untuk mendukung aplikasi berbasis web dan penyimpanan cloud.
Dibandingkan laptop tradisional, Chromebook lebih ringan, berbiaya rendah, dan memiliki daya tahan baterai lebih lama. Sistem operasi yang sederhana membuat Chromebook cepat menyala (booting) dan menerima pembaruan keamanan otomatis dari Google.
Selain itu, Chromebook dilengkapi toko aplikasi Chrome Web Store yang menyediakan berbagai perangkat lunak produktivitas seperti Google Docs, Sheets, dan Slides, serta aplikasi komunikasi hingga hiburan.
Chromebook pertama kali diluncurkan pada 2011 oleh Acer dan Samsung, kemudian diikuti Lenovo, Hewlett-Packard, hingga Google. Pasar terbesar perangkat ini ada di sektor pendidikan, termasuk saat pandemi COVID-19 yang mendorong pembelajaran daring.
Menurut data firma riset Gartner dan Canalys, lebih dari 30 juta Chromebook dikirimkan pada tahun 2020, dengan pangsa pasar terbesar di sekolah-sekolah Amerika Serikat.
Nadiem Makarim sebelumnya menyatakan bahwa pengadaan Chromebook telah melalui kajian komprehensif dengan sasaran sekolah yang memiliki akses internet.
“Dalam petunjuk teknis sangat jelas, laptop itu hanya boleh diberikan kepada sekolah yang memiliki jaringan internet,” ujar Nadiem.
Kejagung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook akan terus berlanjut. Pemerintah menegaskan komitmennya menegakkan hukum demi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.













