Scroll untuk baca berita
Buton

Pemda Buteng Larang Perusahaan Bermasalah Ikut Proyek Pemerintah

×

Pemda Buteng Larang Perusahaan Bermasalah Ikut Proyek Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Bupati Buton Tengah (Buteng), Dr Azhari, meninjau pembangunan Sekolah Rakyat di Kampus B Universitas 19 November Kolaka, Mawasangka, Rabu (16/7/2025). Foto: Arwin/Hibata.id
Bupati Buton Tengah (Buteng), Dr Azhari, meninjau pembangunan Sekolah Rakyat di Kampus B Universitas 19 November Kolaka, Mawasangka, Rabu (16/7/2025). Foto: Arwin/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, mengambil langkah tegas terhadap perusahaan kontraktor maupun penyedia jasa yang masih memiliki tunggakan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mulai tahun ini, seluruh perusahaan yang ingin mengerjakan proyek pemerintah di Buteng diwajibkan terlebih dahulu melunasi kewajiban hasil temuan tersebut.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Buteng, Dr. Azhari, melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada Senin, 15 September 2025. “Agar hasil temuan dan rekomendasi BPK RI di Buton Tengah tidak menumpuk dari tahun ke tahun, maka sejak hari ini semua perusahaan yang hendak mengambil pekerjaan di Buteng diharuskan melunasi tunggakan temuannya. Terima kasih atas kerjasamanya,” tulis Azhari.

Baca Juga:  Kemenkumham Sultra dan Pemkab Buteng Sinergi Perkuat Perlindungan UMKM

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kewajiban bebas temuan bagi kontraktor, penyedia jasa, dan konsultan yang hendak bekerja di lingkungan Pemkab Buteng. Surat edaran itu memuat instruksi jelas: kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang memberikan pekerjaan kepada perusahaan yang belum menyelesaikan rekomendasi BPK.

Baca Juga:  Pemkab Buton Tengah Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Kantor BPS, Target 2026
urat Edaran (SE) tentang kewajiban bebas temuan bagi kontraktor, penyedia jasa, dan konsultan yang hendak bekerja di lingkungan Pemkab Buteng
urat Edaran (SE) tentang kewajiban bebas temuan bagi kontraktor, penyedia jasa, dan konsultan yang hendak bekerja di lingkungan Pemkab Buteng

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Buteng juga diminta mensyaratkan surat keterangan bebas temuan—yang diterbitkan oleh Inspektorat Daerah—sebagai dokumen wajib dalam proses tender. Langkah ini diambil setelah BPK RI Perwakilan Sultra merilis puluhan temuan atas laporan keuangan Pemda Buton Tengah.

Berdasarkan penelusuran Hibata.id, tercatat 86 badan usaha berbentuk CV dan dua perusahaan berbentuk PT yang belum mengembalikan temuan BPK selama tahun anggaran 2022–2023. Total nilai tunggakan mencapai lebih dari Rp1,9 miliar—belum termasuk proyek tahun 2024 yang masih dalam proses audit.

Baca Juga:  Bupati Azhari Ajak Warga Buteng Kobarkan Semangat Kepahlawanan di Hari Pahlawan

Dengan kebijakan ini, Pemkab Buteng ingin memastikan tidak ada lagi praktik pembiaran terhadap perusahaan bermasalah yang tetap ikut mengerjakan proyek pemerintah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel