Hibata.id – Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, bersama Kepala Desa Hulawa, Erna Giasi, menegaskan tidak mengenal dan tidak mengetahui aktivitas tim Studi Rencana Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali (LARAP).
Apalagi tim Rencana Pemulihan Mata Pencaharian (LRP) yang sempat hadir di wilayahnya kala itu.
Beni Nento menyampaikan, dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan studi LARAP dan LRP di Desa Hulawa.
Ia menegaskan tidak pernah terlibat maupun diajak berkoordinasi terkait kegiatan tersebut.
“Namanya studi begitu, mereka studi di Desa Hulawa. Saya tidak tahu tujuannya mereka mau studi. Kasih tunjuk kemari kalau mereka pernah bercerita dengan saya. Tidak pernah saya ikut campur dengan kegiatan mereka. Tidak tahu,” kata Beni di Pohuwato, Rabu (17/9/2025).
Menurut dia, pengadaan tanah pada dasarnya identik dengan jual beli lahan. Karena itu, jika studi tersebut dikaitkan dengan isu relokasi, ia memastikan DPRD tidak pernah membahasnya bersama pemerintah daerah.
“Saya tidak tahu kalau berkaitan dengan itu (relokasi), sementara kami tidak pernah rapatkan dengan pemerintah daerah. Kalau misalnya (relokasi), harus resmi,” jelasnya.
Beni menambahkan, saat tim tersebut hadir pada 2024 lalu, dirinya masih menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD, bukan sebagai ketua lembaga.
Kehadiran tim, kata dia, hanya sebatas wawancara singkat di kantor DPRD mengenai Desa Hulawa.
“Mungkin kami dimintakan salah satu narasumber saat itu. Mereka pernah datang, cuma datang di (Kantor) DPRD kalau tidak salah waktu itu, mereka minta wawancara kita DPRD tentang Desa Hulawa,” ucapnya.
Ia menegaskan setiap kegiatan di desa seharusnya mendapat pendampingan aparat desa atau kepala dusun untuk menjaga transparansi dan menghindari kesalahpahaman.
Beni juga membantah adanya foto dirinya dengan tim LARAP dan LRP tersebut.
“Foto di mana saya dengan mereka sedangkan tim itu saya tidak tahu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Hulawa, Erna Giasi, yang juga istri Ketua DPRD Pohuwato, turut menegaskan tidak pernah mengenal tim LARAP maupun LRP.
“Itu tim dari mana? Baru saya dengar,” singkat Erna melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/9).
Program Studi Rencana Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali (LARAP) serta Rencana Pemulihan Mata Pencaharian (LRP) umumnya dilaksanakan untuk mendukung proyek pembangunan strategis yang berdampak pada masyarakat.
Namun, informasi mengenai aktivitas tim tersebut di Pohuwato belum jelas, sehingga memunculkan pertanyaan di tingkat desa maupun DPRD.
DPRD Pohuwato menegaskan bahwa setiap kegiatan terkait pengadaan tanah maupun relokasi harus dibahas resmi dengan pemerintah daerah agar transparan dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.












