Hibata.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi melimpahkan tersangka kasus penambangan batu hitam ilegal beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gorontalo setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Kamis (25/9/2025).
Tersangka berinisial DS, warga Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, diduga kuat melakukan kegiatan pengangkutan material hasil tambang batu hitam tanpa izin resmi.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pelimpahan itu, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
Antara lain satu unit dump truck merah bernomor polisi DM 8068 EE, 117 karung batu hitam, satu lembar STNK, dan satu unit telepon genggam Samsung S7 Edge warna emas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan bahwa pelimpahan ini membuktikan komitmen kepolisian menindak tegas praktik penambangan tanpa izin.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Gorontalo dalam memberantas illegal mining. Kami berharap masyarakat ikut berperan dengan melaporkan aktivitas serupa agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Gorontalo untuk dilanjutkan ke persidangan.
Penambangan batu hitam ilegal menjadi persoalan serius di Provinsi Gorontalo. Aktivitas tanpa izin ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Polda Gorontalo menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.
Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam kegiatan tersebut, karena kolaborasi antara aparat penegak hukum dan warga penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menekan kerugian negara.













