Scroll untuk baca berita
Kriminal

Tersangka Penambangan Batu Hitam Tanpa Izin Dilimpahkan ke Jaksa

×

Tersangka Penambangan Batu Hitam Tanpa Izin Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Seorang buruh tambang sedang memperlihatkan batu hitam di lokasi pertambangan ilegal. (Foto: Bing AI)
Seorang buruh tambang sedang memperlihatkan batu hitam di lokasi pertambangan ilegal. (Foto: Bing AI)

Hibata.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi melimpahkan tersangka kasus penambangan batu hitam ilegal beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gorontalo setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Kamis (25/9/2025).

Tersangka berinisial DS, warga Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, diduga kuat melakukan kegiatan pengangkutan material hasil tambang batu hitam tanpa izin resmi.

Scroll untuk baca berita

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga:  Penipuan Bermodus Penukaran Uang di Facebook Resahkan Warga Gorontalo

Dalam pelimpahan itu, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

Antara lain satu unit dump truck merah bernomor polisi DM 8068 EE, 117 karung batu hitam, satu lembar STNK, dan satu unit telepon genggam Samsung S7 Edge warna emas.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi melimpahkan tersangka kasus penambangan batu hitam ilegal/Hibata.id
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi melimpahkan tersangka kasus penambangan batu hitam ilegal/Hibata.id

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan bahwa pelimpahan ini membuktikan komitmen kepolisian menindak tegas praktik penambangan tanpa izin.

Baca Juga:  Warga Papua Barat Diamankan di Buton Tengah karena Ancam Warga dengan Parang

“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Gorontalo dalam memberantas illegal mining. Kami berharap masyarakat ikut berperan dengan melaporkan aktivitas serupa agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Gorontalo untuk dilanjutkan ke persidangan.

Penambangan batu hitam ilegal menjadi persoalan serius di Provinsi Gorontalo. Aktivitas tanpa izin ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Baca Juga:  Kantor Tempo Terima Paket Berisi Kepala Babi, Diduga Bentuk Teror terhadap Pers

Polda Gorontalo menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.

Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam kegiatan tersebut, karena kolaborasi antara aparat penegak hukum dan warga penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menekan kerugian negara.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel