Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, masih terus terjadi.
Pantauan di lapangan Rabu (24/9/2025) memperlihatkan belasan ekskavator terus menggali lahan di sekitar Desa Balayo.
Aktivitas itu berlangsung tanpa ampun, meski papan larangan dengan ancaman pidana sesuai Undang-Undang Minerba Pasal 158 terpampang di lokasi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut.
“Di pinggir jalan masih banyak Excavator yang beroperasi. Dekat pertigaan masuk ke lapas itu ada yang kerja,” ujarnya.
Dampak dari aktivitas ilegal ini terlihat jelas. Air sungai di sekitar Balayo keruh, lahan pertanian rusak, dan hutan semakin gundul.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga karena berpotensi memicu penyakit, longsor, dan kerusakan lingkungan jangka panjang.
Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Patilanggio, IPDA Yudi Srita Salim, pada Rabu (25/9/2025), belum mendapat tanggapan. Nomor kontak wartawan bahkan diduga diblokir.
Kasus PETI di Pohuwato bukan hal baru. Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah itu sudah lama menjadi sorotan karena mengancam ekosistem sekaligus menimbulkan kerugian negara.
Polda Gorontalo sebelumnya telah memasang papan larangan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 miliar, namun hingga kini aturan tersebut belum dijalankan secara efektif.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi keberadaan 1.063 tambang ilegal yang tersebar di berbagai daerah.
Aktivitas itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun dan menjadi ancaman serius bagi kedaulatan ekonomi nasional.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret menertibkan PETI di Balayo.
Jika dibiarkan, tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga meninggalkan beban sosial dan ekonomi bagi generasi mendatang.












