Hibata.id – Mantan Wakil Presiden RI dua periode, Jusuf Kalla (JK), kembali menunjukkan ketegasannya. Bukan di arena politik atau urusan diplomasi luar negeri, melainkan di tanah kelahirannya sendiri — Makassar. Kali ini, amarah JK meledak lantaran lahannya seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga diklaim oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Bagi sebagian orang, sengketa tanah mungkin terdengar lumrah. Namun, ketika yang bersuara adalah tokoh sekelas JK, persoalan ini bukan sekadar perebutan aset, tapi juga pertarungan harga diri.
“Ini tanah saya sendiri yang beli, dari anak Raja Gowa, tiga puluh tahun lalu. Sudah bersertifikat dan ada akta jual belinya,” ujarnya tegas saat meninjau lokasi lahan pada Rabu (5/11/2025).
Pertarungan Narasi dan Hukum
Selama tiga dekade, lahan itu telah menjadi bagian dari portofolio properti keluarga Kalla. Awalnya berada di wilayah Kabupaten Gowa, sebelum kemudian masuk ke administrasi Kota Makassar.
Di atas kertas, semuanya sah dan legal. Tapi di lapangan, persoalan klasik tanah di Indonesia kembali menampakkan wajahnya: klaim tumpang tindih.
JK menuding pihak GMTD yang berafiliasi dengan grup besar melakukan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. “Tiba-tiba ada yang datang merekayasa segala macam, mau merampok. Mereka itu omong kosong, pembohong semua,” katanya dengan nada meninggi.
Nada “perampokan” yang diucapkan JK bukan semata ekspresi emosional. Di baliknya, ada pesan kuat tentang marwah dan nilai siri’ — filosofi Bugis-Makassar tentang harga diri.
“Selama 30 tahun kami menjaga tanah ini, tiba-tiba ada yang mau merampas. Ini soal kehormatan. Dalam Islam, mempertahankan tanah itu jihad,” lanjutnya.
Dalam konteks sosial, ucapan itu bukan hanya seruan personal, tetapi juga refleksi tentang krisis keadilan agraria yang masih membayangi negeri ini.
Dari kasus mafia tanah di Pulau Jawa hingga sengketa lahan di Sulawesi, narasi selalu sama: warga kecil kalah di meja hukum, dan kini, bahkan tokoh besar pun bisa diganggu.
Di lokasi, seorang pekerja bersuara lantang membela JK. “Harga mati membela Puang (JK), karena kebenaran sudah jelas, datanya lengkap, sertifikatnya ada,” ujarnya.
Pernyataan itu menggambarkan bagaimana sengketa lahan seringkali melahirkan solidaritas lokal — bukan karena uang, tapi karena keyakinan bahwa kebenaran bisa terinjak oleh kekuasaan modal.
JK juga menyoroti prosedur eksekusi yang disebut-sebut dilakukan oleh GMTD. Ia menilai langkah itu cacat hukum. “Eksekusi harus ada pengukuran resmi. Mana BPN-nya? Mana camatnya? Tidak ada semua,” ucapnya.
Lebih jauh, JK menantang pihak GMTD untuk menunjukkan legalitas klaim mereka. “Kalau memang ada keputusan pengadilan, silakan cari Manyomballang, penjual ikan yang dipersoalkan itu. Jangan tanah kami yang sudah tiga puluh tahun dibeli dianggap milik mereka. Itu perampokan,” katanya lagi.
Dalam pernyataannya, JK juga menyinggung bahwa praktik semacam ini bukan hal baru. “Itu kebohongan dan permainan. Ciri-ciri Lippo memang begitu. Tapi jangan main-main di Makassar, kita akan lawan sampai kapan pun,” ujarnya.
Nada itu mencerminkan kelelahan publik terhadap permainan hukum di sektor pertanahan. Bahwa bahkan seseorang sekuat JK pun merasa perlu mengingatkan aparat agar “tidak mau dimainkan”.
JK menduga, GMTD justru menjadi korban penipuan dari pihak lain yang menjual tanah kepada mereka. “Mereka beli dari Hj. Najemiah, mungkin ditipu.
Sebelum GMTD datang ke Makassar, saya sudah punya tanah itu. Kalau begini, bisa-bisa seluruh kota dimainkan. Kalau Hadji Kalla saja diganggu, bagaimana dengan rakyat biasa?” ujarnya dengan nada getir.
Pernyataan itu menohok. Di tengah ambisi pembangunan kota-kota besar, hukum pertanahan di Indonesia sering kali menjadi labirin yang hanya bisa ditembus oleh yang berkuasa atau beruntung.
Kasus ini menunjukkan bahwa bahkan pemilik sah bisa menjadi tersangka di tanah sendiri — tergantung siapa yang memiliki akses ke dokumen dan jaringan hukum.
JK menutup pernyataannya dengan nada menantang. “Kita siap melawan ketidakadilan. Aparat penegak hukum juga harus adil, jangan mau dimainkan,” tegasnya.
Dalam kunjungan itu, JK didampingi oleh CEO PT Hadji Kalla Solihin Jusuf Kalla, Direktur Finance & Legal Imelda Jusuf Kalla, Chief Legal & Sustainability Officer Subhan Djaya Mappaturung, Kuasa Hukum Azis Tika, serta Ahli Waris Andi Idris Mangenrurung A. Idjo.
Kasus Tanjung Bunga bukan sekadar soal 16,4 hektare lahan. Ia adalah potret kecil dari kekacauan tata kelola agraria di Indonesia — di mana sertifikat dan akta jual beli bisa dipertanyakan kembali meski sudah berumur tiga puluh tahun.
Ketika seorang Jusuf Kalla harus turun langsung ke lapangan untuk membela tanahnya, bayangkan betapa rapuhnya posisi masyarakat biasa.
Sengketa ini adalah peringatan keras bahwa hukum agraria kita masih menyisakan ruang gelap yang bisa dimanfaatkan siapa saja — bahkan oleh mereka yang berseragam rapi dan berbicara dengan bahasa legalitas.













