Scroll untuk baca berita
Kabar

Miris! Orang Tua Korban Pencabulan Praja IPDN Justru jadi Tersangka

×

Miris! Orang Tua Korban Pencabulan Praja IPDN Justru jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tersangka/Hibata.id
Ilustrasi Tersangka/Hibata.id

Hibata.id – Kasus dugaan persetubuhan yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MAR di Gorontalo memasuki babak baru yang sarat kontroversi.

Setelah dilaporkan atas dugaan pemerkosaan, MAR justru melaporkan balik orang tua korban hingga mereka kini ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penggelapan uang mahar.

Scroll untuk baca berita

Langkah hukum tersebut diduga menjadi bentuk “serangan balik” yang bertujuan menekan keluarga korban agar mencabut laporan dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak mereka.

Peristiwa ini bermula pada awal Mei 2025, ketika seorang siswi SMK mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah diperkosa oleh MAR, yang diketahui merupakan praja IPDN sekaligus ASN.

Mendengar pengakuan itu, pihak keluarga korban kemudian menemui keluarga MAR untuk meminta pertanggungjawaban.

Baca Juga:  Honorer Daerah Jangan Berharap, MenPANRB Tolak Formasi PPPK 2024

Pertemuan kedua keluarga berlangsung pada 9 Mei 2025, dan pihak MAR menyerahkan uang mahar sebesar Rp100 juta sebagai tanda keseriusan untuk menikahi korban.

Uang tersebut kemudian digunakan oleh keluarga korban untuk menyiapkan kebutuhan acara pernikahan.

Namun, di tengah persiapan, kondisi psikologis korban mendadak memburuk.

Korban tampak depresi dan akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali diperkosa oleh MAR, bahkan dalam beberapa kesempatan diduga dilakukan bersama teman-temannya.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban membatalkan rencana pernikahan dan melapor ke Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025 atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Alih-alih bersikap kooperatif, MAR justru melaporkan balik orang tua korban ke Polresta Gorontalo Kota, dengan tuduhan penggelapan uang mahar.

Baca Juga:  Warga Desak Kepala PLN Pohuwato Dicopot, Mengapa?

Ironisnya, laporan balik ini diproses dengan sangat cepat. Pada 31 Oktober 2025, orang tua korban telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, meski uang tersebut telah digunakan sesuai kesepakatan awal untuk persiapan pernikahan.

Kuasa hukum keluarga korban, Nurrachmatiah Badaru, menilai proses hukum ini janggal dan tidak proporsional.

Menurutnya, laporan pemerkosaan yang seharusnya diprioritaskan justru tidak menunjukkan progres signifikan.

“Sementara laporan balik dari pihak terlapor (MAR) berjalan sangat cepat hingga klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Nurrachmatiah.

Tak hanya orang tua korban, tekanan juga diduga diarahkan langsung kepada korban. Beredar kabar bahwa MAR sempat membawa korban ke Polda Gorontalo untuk mempengaruhi keterangannya di hadapan penyidik.

Baca Juga:  9 Produk Pangan Mengandung Babi, 7 Sudah Bersertifikat Halal

Bahkan, beredar pula rekaman rahasia yang diklaim berisi upaya tekanan psikologis terhadap korban agar mengubah atau mencabut laporannya.

Kini, orang tua korban harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka di Polresta, sementara laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak mereka masih berjalan lambat di Polda Gorontalo.

Hibata.id dengan berupaya untuk menghubungi pihak MAR untuk dimintai keterangan soal semua tudingan tersebut. Namun, sampai berita ini terbitkan, pihak MAR belum berhasil dihubungi.

Kasus ini menambah daftar panjang perjuangan keluarga korban dalam mencari keadilan di tengah dugaan praktik kriminalisasi dan ketimpangan penegakan hukum.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel