Hibata.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Gorontalo menegaskan sikap menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terhadap salah satu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin.
Ketua DPW PKS Gorontalo Adnan Entengo menyampaikan bahwa partai telah menempuh langkah etik internal sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan.
Menurutnya, proses etik di internal PKS sudah berlangsung sejak kasus tersebut menjadi perhatian publik.
“Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) telah memulai persidangan pada 9 November 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dan tanggapan dari pihak-pihak terkait,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, Dewan Syariah Wilayah (DSW) dan Komisi Etik DPW PKS Gorontalo kini tengah berada di Jakarta untuk berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.
Langkah itu dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur organisasi dan prinsip keadilan.
“Majelis Hakim Partai bekerja secara objektif dan independen tanpa intervensi. Kami mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari proses etik tersebut,” katanya.
PKS, lanjut dia, sejak awal selalu menekankan pentingnya menjaga amanah publik dan kehati-hatian dalam bertindak, terutama bagi para pejabat publik.
Setiap anggota legislatif PKS diwajibkan menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen moral untuk menjauhi penyalahgunaan jabatan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“PKS menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang, namun tetap memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan dihormati,” ujarnya.
DPW PKS Gorontalo menilai kasus ini sebagai pengingat penting bagi seluruh kader untuk memperkuat integritas, disiplin, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan amanah rakyat.
“PKS akan terus berkomitmen menghadirkan politik yang bersih, beretika, dan berpihak kepada masyarakat. Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini,” tutupnya.















