Hibata.id – Upaya aparat menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, tidak hanya menyingkap praktik tambang ilegal, tetapi juga membuka tabir gelap lain yang selama ini tersembunyi.
Pada Jumat (21/11/2025), Polres Pohuwato menetapkan tiga tersangka dalam operasi penertiban PETI. Namun yang paling mencengangkan, penyelidikan lanjutan justru mengungkap indikasi penyalahgunaan narkoba di antara para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas mengatakan ketiga tersangka memiliki peran yang tidak berdiri sendiri.
ACM diketahui mengoperasikan alat berat eskavator merek Hyundai, ARM berperan sebagai penanggung jawab keamanan sekaligus penerima kontribusi, sementara RM mengawasi seluruh pekerja tambang di lokasi PETI. Pola kerja mereka dinilai rapih dan terstruktur.
Namun gambaran itu berubah drastis setelah Satuan Reserse Narkoba turun tangan. Pemeriksaan urine terhadap para tersangka membawa kasus ini ke arah yang jauh lebih serius.
“Satuan narkoba telah melaksanakan pemeriksaan urin terhadap ketiga terduga pelaku, yang pertama inisial ARM kemudian ACM. Dari hasil pemeriksaan kemarin yang di lakukan pemeriksaan oleh pihak dokes polres Pohuwato hasilnya disini positif amfetamin dan Metamfetamin,” ujar Kasat Narkoba Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turungan dalam konferensi pers.
Temuan tersebut mempertegas kekhawatiran aparat bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga rentan menjadi pintu masuk tindak pidana lain, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Pohuwato, mencakup penanganan kasus PETI serta prosedur lanjutan terkait hasil tes narkoba terhadap ARM dan ACM. Polisi memastikan setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa terkecuali.












