Scroll untuk baca berita
Kabar

Duduk Perkara ASN Gorut: Rencana Pernikahan Retak, Dua Laporan Polisi Bergulir

×

Duduk Perkara ASN Gorut: Rencana Pernikahan Retak, Dua Laporan Polisi Bergulir

Sebarkan artikel ini
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), MARET saat konferensi pers pada Kamis, 13 November 2025. (Foto: Randa Damaling/Hibata.id)
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), MARET saat konferensi pers pada Kamis, 13 November 2025. (Foto: Randa Damaling/Hibata.id)

Hibata.id – Drama hukum yang menyeret ASN asal Gorontalo Utara (Gorut), MAR, memasuki babak baru.

Perkara ini bukan sekadar polemik hubungan dua keluarga yang bersepakat menikah, melainkan menjelma jadi dua laporan polisi berbeda, saling berhadapan, dan sama-sama berproses.

Scroll untuk baca berita

Di satu sisi, MAR ditetapkan sebagai tersangka di Polda Gorontalo atas dugaan persetubuhan.

Di sisi lain, orang tua korban justru menjadi tersangka di Polresta Gorontalo Kota dalam laporan dugaan penggelapan uang mahar.

Cerita berkembang cepat, Publik mulai terbelah, sebagian mempertanyakan keadilan, sebagian lainnya mempersoalkan penggunaan dana mahar—yang nilainya bukan main, Rp100 juta.

Kuasa Hukum MAR, Susanto Kadir, S.H., muncul memberikan pernyataan demi membendung informasi yang ia nilai simpang siur.

Ia menegaskan masyarakat perlu memahami konteks utuh, bukan sekadar potongan kabar yang berseliweran di media sosial.

“Ada dua laporan polisi yang berbeda dan memiliki pokok persoalan yang berbeda pula, meskipun melibatkan rangkaian peristiwa yang sama,” ujar Susanto, Sabtu (22/11/2025).

Baca Juga:  Profil Alamudin Dim Yati Rois hingga Kronologi Kecelakaan

Laporan pertama, di Polda Gorontalo, tentang dugaan persetubuhan—dan MAR sudah menjadi tersangka.

“Dalam kasus ini, MAR telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Susanto.

Laporan kedua, di Polresta Gorontalo Kota, dibuat oleh orang tua MAR terhadap orang tua korban, berkaitan dengan dugaan penggelapan uang mahar.

“Apa yang dilaporkan oleh klien kami itu mengenai penggelapan. Dugaannya adalah penipuan penggelapan. Apa yang digelapkan? Itu tadi (uang titipan mahar),” jelas Susanto.

Menurut Susanto, uang itu seharusnya dialokasikan untuk persiapan pernikahan.

“Inilah yang diduga digunakan oleh orang tua tidak sesuai peruntukan,” tambahnya.

Ada pula kabar mengenai cepatnya penetapan tersangka di Polresta Gorontalo Kota jika dibandingkan dengan proses di Polda.

“Kalau yang di Polres Gorontalo, kenapa cepat? Ya bukan karena klien kami ada uang, tidak. Tapi yang cukup bukti,” tegasnya.

Susanto menyebut akta otentik yang ditandatangani di hadapan notaris menjadi dasar pembuktian terkuat.

Baca Juga:  Kapolda Turun Langsung, Kok Hasil Penindakan PETI Pohuwato Seperti Menghilang

“Saya kira tanpa didesak-desak Polresta Gorontalo Kota, kalau cukup bukti, (maka) tersangka. Bukan karena ada intervensi kami,” ujarnya.

Di ujung pernyataannya, Susanto mengingatkan agar masyarakat tidak cepat menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah.

“Kita bicara fakta, by data. Terakhir yang saya mengimbau kepada publik masyarakat adalah hak kita untuk memperoleh informasi. Tapi informasi itu kami harap dibaca dengan benar, secara komprehensif,” pungkasnya.

Giliran Pihak Korban

Tak butuh waktu lama, kubu orang tua korban juga angkat bicara. Mereka membenarkan penetapan tersangka dan menyatakan telah menjalani kewajiban hukum.

“Ya, betul sudah ada penetapan tersangka 31 Oktober 2025. Dan pada saat itu juga kami sudah dampingi kedua orang tua itu yang telah ditetapkan. Keduanya wajib lapor, dikenakan wajib lapor dan sudah dilaksanakan wajib lapor itu setiap Senin Kamis,” ujar Kuasa Hukum, Rahmatia Badaru, SH.

Baca Juga:  Formasi CPNS 2024 Resmi Diumumkan, Berikut Waktu Pendaftaran

Kuasa hukum lainnya, Frengki Uloli, mengungkap asal muasal kasus mahar ini, penyerahan uang Rp100 juta.

“Salah satu bunyi akta perjanjian perdamaian itu adalah poin tiganya bahwa pihak kedua dalam hal ini tersangka ini (klien kami) itu tidak akan melaporkan kepada pihak yang berwajib, pihak pertama,” jelas Frengki.

Ia menilai isi akta janggal jika disebut sebagai perjanjian pra-nikah.

“Ini kan motivasinya jadi tanda tanya,” tegasnya.

Tuduhan bahwa orang tua korban yang membatalkan pernikahan juga dibantah.

“Sebenarnya yang membatalkan pernikahan itu adalah korban dari peristiwa persetubuhan anak, bukan kedua orang tuanya,” ujar Frengki.

Uang Rp100 juta, lanjut Frengki, disebut telah digunakan sesuai kebutuhan acara.

Dana itu dipakai untuk merenovasi rumah korban, membeli bahan-bahan kue, hingga menyiapkan pakaian untuk menyambut unduh mantu.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel