Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Yaqut dan tujuh saksi lainnya dari unsur Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Budi, proses tersebut mencerminkan sinergi antarlembaga dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pelayanan ibadah haji.
“Penghitungan kerugian keuangan negara ini menjadi bagian penting dalam melengkapi konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa malam.
Ia menambahkan, hasil penghitungan BPK akan melengkapi informasi yang sebelumnya telah dikantongi penyidik, khususnya terkait pembagian kuota haji tambahan.
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia untuk mengurangi antrean haji reguler. Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya sekitar 18.400 dialokasikan untuk haji reguler. Namun, karena pembagiannya dilakukan 50:50, kuota reguler hanya bertambah 10.000,” kata Budi.
Sebaliknya, lanjut dia, kuota haji khusus yang semestinya hanya sekitar delapan persen atau 1.600 jemaah justru meningkat signifikan hingga mencapai 10.000 kuota.
Menurut KPK, perubahan alokasi kuota tersebut berpotensi berdampak langsung pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji, termasuk adanya dugaan praktik jual beli kuota.
“Karena itu, penyidik menelusuri apakah kebijakan ini murni merupakan diskresi dari pimpinan Kementerian Agama atau terdapat inisiatif dari pihak lain, termasuk asosiasi maupun PIHK,” ujarnya.
KPK juga mendalami kemungkinan adanya motif dari berbagai pihak dalam pengambilan kebijakan tersebut, baik dari unsur pimpinan kementerian maupun pihak eksternal yang menerima manfaat dari peningkatan kuota haji khusus.
Pernyataan Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas menyelesaikan pemeriksaan keduanya sebagai saksi sekitar pukul 20.15 WIB. Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi ajudan.
Kepada wartawan, Yaqut enggan memberikan keterangan rinci terkait materi pemeriksaan. Ia meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” kata Yaqut singkat sebelum meninggalkan lokasi.












