Hibata.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea kembali melayangkan kritik kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo. Ia menyoroti belum diterimanya hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo Tahun 2026 hingga Rabu, 24 Desember 2025.
Menurut Adhan, keterlambatan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kota Gorontalo telah menyerahkan dokumen APBD kepada pemerintah provinsi pada 3 Desember 2025.
“Sesuai aturan, hasil evaluasi seharusnya sudah diterima pada 23 Desember 2025, karena batas waktunya 15 hari kerja setelah dokumen diserahkan,” kata Adhan.
Ia menilai lambannya proses evaluasi menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah provinsi terhadap kepentingan masyarakat Kota Gorontalo. Adhan menegaskan APBD memuat berbagai program dan kebutuhan dasar masyarakat.
“Kalau pejabat, mau ditunda tidak masalah. Tapi kasihan rakyat, karena di dalam APBD itu ada kepentingan hidup mereka,” ujarnya.
Adhan mengatakan keterlambatan evaluasi berpotensi menghambat pelaksanaan program pemerintah kota di awal tahun anggaran. Padahal, kata dia, Pemkot Gorontalo menargetkan sejumlah program strategis dapat segera berjalan sejak awal 2026.
“Kami ingin semua program berjalan tepat waktu sesuai perencanaan. Karena itu hasil evaluasi harus segera diserahkan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait keterlambatan hasil evaluasi APBD Kota Gorontalo Tahun 2026.












