Hibata.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menerima pelimpahan seorang nelayan berkewarganegaraan Filipina dari Pos Polairud Kwandang, Gorontalo Utara, Selasa, 23 Desember 2025, pukul 13.40 WITA.
Pelimpahan dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sebagai bagian dari penanganan administratif terhadap orang asing yang ditemukan di wilayah perairan Gorontalo.
Adapun WNA tersebut berinisial R, laki-laki, 25 tahun, sebelumnya ditemukan terdampar dan diamankan oleh Pos Polairud Kwandang sebelum dilimpahkan ke Kantor Imigrasi.
Usai serah terima, R ditempatkan sementara di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Gorontalo dan direncanakan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado untuk diproses lebih lanjut, termasuk kemungkinan deportasi ke negara asal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Gelora Adil Ginting, menyatakan bahwa penanganan WNA ini mencerminkan sinergi antara Imigrasi dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan perairan, menegakkan aturan keimigrasian, serta mendukung penguatan kedaulatan maritim dan pengawasan perbatasan.
“Proses dilaksanakan secara terukur, berorientasi pada keamanan wilayah dan ketertiban administratif, sesuai prinsip penegakan hukum keimigrasian yang responsif dan berintegritas,” kata Ginting.
Langkah ini sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus menjadi tindak lanjut kebijakan nasional dalam pengendalian mobilitas orang asing dan peningkatan kapasitas penegakan hukum keimigrasian.












