Hibata.id – Bupati Buton Tengah Dr. Azhari menegaskan bahwa pengangkatan kembali 15 kepala lingkungan di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, dilakukan untuk memulihkan hak pejabat lama yang sebelumnya diberhentikan tanpa dasar hukum yang jelas.
Penegasan tersebut disampaikan Azhari saat menerima audiens Satuan Mahasiswa Pemuda Rasional Agamais dan Sosialis (Samurais) di Aula Kyjula, Lantai V Kantor Bupati Buton Tengah, Kamis (8/1/2026).
Azhari menilai persoalan di Kelurahan Watulea memiliki konteks khusus dan tidak dapat disamakan dengan pengangkatan kepala lingkungan di wilayah lain di Buton Tengah.
Samurais Pertanyakan Prosedur Pengangkatan
Koordinator Samurais, Gery, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan pengangkatan 15 kepala lingkungan tersebut karena dinilai tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 101 Tahun 2022.
Menurut Gery, berdasarkan surat keputusan penjaringan tertanggal 2 Januari 2026, hanya delapan dari 23 calon yang mengikuti tahapan administrasi dan menerima SK.
“Sebanyak 15 orang lainnya tidak mengikuti proses pendaftaran, namun justru diangkat sebagai kepala lingkungan,” kata Gery.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat Kelurahan Watulea dan meminta penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.
Bupati: Pemberhentian Tahun 2024 Tidak Sah
Menanggapi hal tersebut, Bupati Azhari menjelaskan bahwa 15 kepala lingkungan yang diangkat kembali merupakan pejabat lama yang diberhentikan pada November 2024, bertepatan dengan masa kampanye Pilkada.
“Pemberhentian dilakukan tanpa prosedur yang sah dan bertentangan dengan Perbup serta prinsip netralitas pemerintahan,” ujar Azhari.
Ia menyebut, saat itu pemberhentian dilakukan secara sepihak dan langsung disertai pengangkatan pejabat baru tanpa proses seleksi maupun verifikasi administrasi.
“Masalah ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut keadilan dan tata kelola pemerintahan,” katanya.
Diskresi Bupati untuk Menjaga Keadilan
Azhari juga mengungkapkan bahwa setelah dirinya dilantik sebagai Bupati pada Mei 2025, sejumlah kepala lingkungan pengganti bahkan sempat memperoleh perpanjangan masa jabatan tanpa mekanisme yang jelas.
“Perpanjangan itu terjadi di hampir seluruh kecamatan, kecuali Mawasangka dan Mawasangka Tengah. Prosesnya juga tanpa seleksi,” ujarnya.
Ia mempertanyakan mengapa praktik tersebut tidak menjadi perhatian, sementara pengangkatan kembali 15 kepala lingkungan Watulea justru dipersoalkan.
“Kelima belas orang ini saya kembalikan karena masa jabatan mereka diputus sebelum waktunya. Ini bentuk pemulihan hak,” tegas Azhari.
Bupati Azhari menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan pihak lain dan bersifat terbatas hingga sisa masa jabatan berakhir.
“Saya tidak memberhentikan kepala lingkungan pengganti. Mereka tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya selesai. Sementara 15 kepala lingkungan ini saya kembalikan untuk menuntaskan sisa masa tugasnya sebagai kompensasi atas pemberhentian yang tidak sah. Ini diskresi saya,” kata Azhari.












