Scroll untuk baca berita
Kabar

PLTA 10 MW di Sungai Bone Dinilai Bermasalah dan Berisiko Bencana

×

PLTA 10 MW di Sungai Bone Dinilai Bermasalah dan Berisiko Bencana

Sebarkan artikel ini
Koordinator SUARA Gorontalo, Rahwandi Botutihe. (Foto: Istw)
Koordinator SUARA Gorontalo, Rahwandi Botutihe. (Foto: Istw)

Hibata.id – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Satu Arah Aspirasi (SUARA) Gorontalo menyoroti pelaksanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 10 Mega Watt (MW) yang berlokasi di Sungai Bone, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Proyek tersebut dinilai bermasalah dan berpotensi menimbulkan bencana bagi masyarakat sekitar.

SUARA Gorontalo menilai proyek PLTA ini tidak hanya bermasalah dari sisi perizinan, tetapi juga dari aspek teknis pelaksanaan di lapangan. Keberadaan PLTA tersebut disebut berisiko menyebabkan banjir, merusak ekosistem biota Sungai Bone, serta berdampak pada mata pencaharian masyarakat di sepanjang aliran sungai hingga wilayah Kota Gorontalo.

Koordinator SUARA Gorontalo, Rahwandi Botutihe, mengungkapkan bahwa proyek PLTA 10 MW di Sungai Bone telah beroperasi meskipun belum mengantongi izin sertifikasi bendungan dari Komisi Keamanan Bendungan (KKB). Selain itu, ia menyebut tidak adanya sosialisasi maupun upaya mitigasi risiko bencana kepada masyarakat terdampak.

Baca Juga:  PETI Dekat Ibu Kota Marisa Dibiarkan Merajalela: Warga Tercekik Lumpur, Aparat Diam?

“Proyek ini sudah berjalan, tetapi izin sertifikasi bendungan belum dimiliki. Tidak ada pula sosialisasi terkait potensi risiko dan mitigasi bencana kepada masyarakat,” kata Rahwandi, Selasa (27/01/2026).

Rahwandi juga mempertanyakan keterlibatan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo dalam pelaksanaan teknis proyek tersebut. Menurutnya, proyek PLTA tersebut belum memenuhi persyaratan dasar perizinan, namun tetap dijalankan.

“Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango maupun Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ujarnya.

Atas dasar itu, SUARA Gorontalo mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Bone Bolango Energi selaku pemilik proyek PLTA. Pemerintah daerah juga diminta untuk segera menghentikan sementara operasional PLTA dan meninjau kembali izin tata ruang yang telah diterbitkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bone Bolango.

Baca Juga:  Disunat hingga Separuh, Paskibraka Pohuwato Pilih Kembalikan Honor

Menurut Rahwandi, pengelolaan proyek PLTA 10 MW di Sungai Bone seharusnya dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat. Namun, temuan di lapangan justru mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan prosedur.

“Fakta di lapangan menunjukkan proyek ini terkesan dipaksakan dan lebih mengutamakan kepentingan investor dibandingkan keselamatan serta kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Dalam pernyataan resminya, SUARA Gorontalo menyampaikan empat tuntutan. Pertama, meninjau ulang izin tata ruang yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Dinas PUPR.

Kedua, menghentikan seluruh aktivitas PLTA di Desa Poduoma, Kecamatan Suwawa Timur. Ketiga, kami meminta Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan BWS Sulawesi II Gorontalo bertanggung jawab atas proses verifikasi administrasi dan lapangan terhadap proyek tersebut.

Keempat, SUARA Gorontalo mendesak agar PT Bone Bolango Energi dievaluasi secara menyeluruh, termasuk kemungkinan pemberian sanksi hingga pencantuman dalam daftar hitam apabila terbukti lalai.

Baca Juga:  Penyegelan Alat Berat di PETI Sungai Dopalak Dilepas oleh Orang Tak Dikenal, Polisi Main?

Rahwandi juga menyoroti mekanisme perencanaan proyek yang dinilai belum tuntas, meskipun PLTA telah beroperasi. Ia menegaskan bahwa penggunaan sistem informasi pemerintah daerah serta program usulan bendungan oleh BWS seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum proyek dijalankan.

SUARA Gorontalo memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ada langkah tegas dari pihak terkait. Menurutnya, jpihak-pihak terkait tidak mampu mempertanggungjawabkan pekerjaannya, kami akan menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga ke meja penyidik,” tutup Rahwandi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Hibata.id masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Bone Bolango Energi terkait persoalan tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel