Hibata.id – Ketika publik mencoba mencari informasi tentang Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) melalui Google, hasil yang muncul justru menimbulkan tanda tanya besar.
Bukan sekadar tautan jurnal ilmiah atau informasi akademik, tetapi judul-judul aneh yang sama sekali tidak mencerminkan dunia pendidikan.
Pantauan Hibata.id, Kamis (29/1/2026), menunjukkan beberapa hasil pencarian yang mencantumkan domain resmi UMGO, seperti journal.umgo.ac.id, justru menampilkan deskripsi Judi Online (Judol).
Beberapa di antaranya bahkan memuat frasa yang mengarah pada promosi aktivitas perjudian daring.
Padahal, domain tersebut dikenal sebagai portal jurnal ilmiah universitas, tempat karya akademik dosen dan mahasiswa dipublikasikan.
Situasi ini pun memunculkan kekhawatiran. UMGO merupakan institusi pendidikan tinggi berbasis nilai-nilai keislaman yang selama ini dikenal menolak tegas segala bentuk praktik perjudian.
Lalu, mengapa judul seperti itu bisa muncul di mesin pencari?
Kampus Angkat Bicara
Pihak universitas akhirnya memberikan klarifikasi.
Firman, perwakilan Tim Teknologi Informasi (IT) UMGO, bilang bahwa kampus sama sekali tidak pernah mengelola ataupun terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
“Terima kasih atas informasinya, namun UMGO tidak pernah mengadakan atau mengelola situs seperti itu. Apa yang tampil di Google berada di luar kendali kami karena mesin pencari tersebut bukan dikelola oleh UMGO,” ujar Firman saat dikonfirmasi.
Firman menjelaskan, bahwa judul dan deskripsi yang muncul di Google tidak selalu mencerminkan isi sebenarnya dari sebuah laman.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memverifikasi langsung dengan membuka tautan yang muncul.
“Silakan klik link-nya dan lihat apakah benar diarahkan ke situs UMGO serta apakah ada konten seperti yang ditampilkan,” katanya.
Bukan Kesalahan Mesin Pencari
Namun bagi pegiat teknologi informasi Mais Nurdin, persoalan ini tidak bisa dianggap sederhana.
Ia menilai kejadian semacam ini sering kali menjadi tanda awal adanya celah keamanan digital atau serangan siber yang tidak disadari.
“Kalau terjadi kebocoran data atau serangan digital, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperbaiki celah itu secepatnya,” ujar Mais.
Menurutnya, pengelola sistem elektronik seharusnya mampu melacak aktivitas di dalam server jika sistem dikelola secara profesional.
“Semua bisa ditelusuri. Tidak ada alasan untuk kebingungan mencari sumber masalah jika pengelolaan sistem berjalan baik,” tambahnya.
Ancaman Reputasi
Mais mengingatkan, persoalan ini tidak hanya menyangkut gangguan teknis, tetapi juga bisa berdampak pada reputasi institusi.
Selain itu, ada konsekuensi hukum yang tidak ringan. Ia menjelaskan bahwa pendistribusian konten perjudian melalui sistem elektronik dapat melanggar Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 19 Tahun 2016.
Pengelola sistem elektronik juga memiliki kewajiban menjaga keamanan sistem sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU ITE.
Jika terbukti lalai, ancaman pidana dapat dikenakan sesuai Pasal 45 ayat (2) UU ITE, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Dorongan Audit Menyeluruh
Mais menilai, UMGO perlu segera dan segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh.
Audit keamanan siber dan peningkatan pengelolaan sistem digital menjadi langkah penting agar kejadian serupa tidak terulang.
Dengan harapan kata Mais, peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh institusi pendidikan bahwa ancaman digital semakin nyata.
“Keamanan siber bukan lagi sekadar urusan teknis. Ini sudah menjadi tanggung jawab hukum dan bagian dari perlindungan reputasi lembaga,” ujarnya menutup pernyataan.












