Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Pemkot Gorontalo Terapkan Parkir Murah, Dishub Minta Laporkan Juru Parkir Nakal

×

Pemkot Gorontalo Terapkan Parkir Murah, Dishub Minta Laporkan Juru Parkir Nakal

Sebarkan artikel ini
Juru Parkir Nakal Masih Tarik Biaya, Dishub Gorontalo Siapkan Tindakan Tegas/Hibata.id
Juru Parkir Nakal Masih Tarik Biaya, Dishub Gorontalo Siapkan Tindakan Tegas/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo mulai menerapkan sistem parkir berlangganan sebagai upaya memberikan layanan parkir yang lebih praktis dan terjangkau bagi masyarakat.

Kebijakan yang akan berjalan pada masa pemerintahan Wali Kota Adhan Dambea bersama Wakil Wali Kota Indra Gobel itu mendapat respons positif dari warga karena dinilai lebih murah dibanding sistem pembayaran harian.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan roda dua cukup membayar tarif berlangganan sebesar Rp60 ribu untuk mendapatkan fasilitas parkir gratis di tepi jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo selama satu tahun penuh.

Baca Juga:  Pedagang Kuliner Kota Gorontalo Bisa Jualan di Atas Trotoar Selama Ramadan, Tapi Ada Syaratnya

Selain sepeda motor, Pemerintah Kota Gorontalo juga menetapkan tarif khusus untuk beberapa jenis kendaraan lain, yakni bentor sebesar Rp40 ribu, mobil minibus Rp100 ribu, serta dump truck Rp120 ribu per tahun.

Dishub Edukasi Juru Parkir

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo sebagai instansi pelaksana program tersebut telah memulai sosialisasi kepada masyarakat, sekaligus memberikan edukasi kepada para juru parkir yang bertugas di lapangan.

Baca Juga:  Adhan-Indra Hadiri Silaturahmi Bersama JCH Korpri Kota Gorontalo

“Kami sudah memberikan pemahaman kepada juru parkir. Untuk kendaraan yang sudah terdaftar berlangganan, tarif parkir tidak boleh dipungut lagi,” kata Kepala Dishub Kota Gorontalo Hermanto Saleh, Senin (2/2/2026).

Warga Diminta Rekam

Dishub juga meminta masyarakat untuk melapor apabila menemukan juru parkir yang tetap menarik biaya parkir kepada pengendara yang sudah mengikuti program berlangganan.

Hermanto menegaskan, warga dapat mendokumentasikan kejadian tersebut sebagai bukti.

“Kalau ada yang masih menagih, silakan direkam dalam bentuk video. Jika terbukti, kami akan menindak tegas dengan menonaktifkan juru parkir tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Lebih dari Lomba Tilawah: Adhan dan Ikhtiar Membangun Masyarakat Qurani

Menurut Hermanto, langkah penegakan aturan itu dilakukan sesuai arahan langsung dari Wali Kota Gorontalo.

“Ini merupakan perintah Pak Wali Kota kepada kami,” katanya.

Hermanto juga saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel