Hibata.id – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Daerah Pemilihan Kecamatan Buntulia dan Marisa, Abdul Hamid Sukoli, menyerap aspirasi masyarakat saat reses kedua masa persidangan kedua tahun kedua masa jabatan 2024–2029 di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Jumat (6/2/2026).
Abdul Hamid mengatakan agenda reses kali ini masih didominasi persoalan yang berulang dari tahun ke tahun, terutama terkait sektor pertanian, pertambangan, dan ketenagakerjaan.
Ia menilai investasi dan aktivitas pertambangan rakyat merupakan dua potensi besar yang dapat mendorong perekonomian daerah jika dikelola dengan kebijakan yang tepat.
“Perlu ada skema yang mempertemukan kepentingan investasi dan penambang rakyat agar keduanya bisa menjadi kekuatan utama untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” kata Abdul Hamid.
Menurut dia, investasi perlu berjalan, namun tetap harus memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat.
Ia menilai pemerintah perlu memperkuat pembinaan terhadap penambang rakyat, termasuk pendampingan terkait legalitas pertambangan.
Abdul Hamid menyoroti persoalan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang menurutnya masih menjadi kendala utama. Ia menyebut program IPR sering disampaikan, namun implementasinya belum dirasakan masyarakat di lapangan.
“Kalau dilihat dari aturan yang ada, banyak persyaratan teknis dan administratif yang sulit dijangkau penambang. Karena itu pemerintah provinsi bersama pemerintah daerah harus hadir memberikan pendampingan sampai penambang memperoleh legalitas,” ujarnya.
Selain persoalan pertambangan, Abdul Hamid juga menyoroti keterlibatan tenaga kerja lokal di perusahaan tambang. Ia menilai perusahaan masih belum maksimal dalam menempatkan pekerja lokal pada posisi strategis.
Ia mengatakan program peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal juga perlu diperkuat agar pekerja daerah mampu bersaing, termasuk pada posisi operator.
“Banyak tenaga kerja lokal sudah bekerja 3 sampai 7 tahun, tetapi posisi operator masih banyak diisi tenaga kerja dari luar daerah,” kata Abdul Hamid.
Dalam reses tersebut, Abdul Hamid juga menerima keluhan masyarakat terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menyebut beberapa tenaga kerja lokal melaporkan telah diberhentikan meski dinilai masih mampu bekerja.
Ia mengatakan persoalan ketenagakerjaan telah ia koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja. Abdul Hamid menegaskan kewenangan pengawasan yang berada di tingkat provinsi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan persoalan terus berlarut.
Ia mendorong penguatan regulasi, termasuk optimalisasi peraturan daerah terkait komposisi tenaga kerja 70 persen lokal dan 30 persen dari luar daerah.
Abdul Hamid juga menyebut adanya usulan pembentukan satuan tugas pengawasan tenaga kerja lokal guna memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai ketentuan.
“Dalam waktu dekat, kami di Komisi I DPRD Pohuwato akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk melihat langsung persoalan ketenagakerjaan di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah provinsi meningkatkan perhatian terhadap persoalan tenaga kerja lokal di daerah agar kebijakan yang dibuat benar-benar berdampak bagi masyarakat.












