Scroll untuk baca berita
Hukum

Status Tersangka Amin Digugat Lewat Praperadilan di PN Gorontalo

×

Status Tersangka Amin Digugat Lewat Praperadilan di PN Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Sidang praperadilan Muhammad Amin Ramadhan terkait status tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak digelar di PN Gorontalo pada 12 Februari 2026/Hibata.id
Sidang praperadilan Muhammad Amin Ramadhan terkait status tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak digelar di PN Gorontalo pada 12 Februari 2026/Hibata.id

Hibata.id – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menjadwalkan sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amin Ramadhan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Gto dan akan disidangkan pada Kamis (12/2/2026) di Ruang Sidang Utama Prof. R. Subekti, S.H.

Scroll untuk baca berita

Amin mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Subdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga:  Melanggar Hukum, Camat Paleleh Akan Tindaki Pelaku PETI yang Gunakan Alat Berat di Dopalak

Penyidik sebelumnya menetapkan Amin sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kuasa hukum korban, Nurachmatiah Badaru, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka.

“Kami menghormati upaya praperadilan karena itu merupakan hak setiap tersangka untuk menguji proses hukum yang dijalankan penyidik,” ujar Nurachmatiah saat dimintai tanggapan di Gorontalo, Rabu (11/2/2026).

Ia menegaskan seluruh pihak harus menjaga proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  PETI Bulangita Terus Beroperasi dengan 10 Alat Berat, Warga Geram

Nurachmatiah juga meminta agar tidak ada upaya yang dapat memengaruhi korban maupun keluarganya selama proses hukum berlangsung.

“Jika terdapat keberatan atas prosedur penyidikan, silakan gunakan mekanisme hukum yang tersedia seperti praperadilan. Proses harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut dia, perlindungan dan pemulihan korban tetap menjadi prioritas utama. Ia menilai proses praperadilan hanya menguji aspek formil, seperti kecukupan alat bukti dan prosedur penetapan tersangka, bukan pokok perkara.

Baca Juga:  Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg ZIS Masih Menuai Sorotan

Dalam sidang praperadilan, hakim akan memeriksa apakah penyidik telah memenuhi ketentuan hukum dalam menetapkan status tersangka. Putusan hakim nantinya menentukan sah atau tidaknya penetapan tersebut.

Perkara ini menarik perhatian publik di Gorontalo karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap perlindungan anak.

Sidang praperadilan di PN Gorontalo menjadi tahapan penting sebelum proses penyidikan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel