Hibata.id, Kota Gorontalo – Pengemudi bentor di Kota Gorontalo mengeluhkan pungutan liar (pungli) sebesar Rp50 ribu yang kerap mereka alami.
Apalagi saat mengurus pajak kendaraan bermotor. Keluhan itu disampaikan perwakilan Ikatan Pengemudi Bentor (IPB), Bayu Abdul Mazid.
Dihadapan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail ia menceritakan semua saat audiensi di Rumah Dinas Gubernur, Kamis (15/10/2026).
Bagi pengemudi bentor yang mengandalkan pendapatan harian, persoalan administrasi kendaraan bukan sekadar urusan dokumen.
Ketika KTP asli pemilik pertama tidak tersedia, mereka mengaku menghadapi kendala saat membayar pajak tahunan kendaraan.
Bayu bilang, sebagian pengemudi menggunakan kendaraan bekas yang dokumennya masih berkaitan dengan pemilik pertama.
Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan memenuhi persyaratan administrasi karena masih diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik pertama yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Kalau yang tidak ada KTP itu dimintakan Rp50.000,” ujar Bayu dalam audiensi tersebut.
Menurut Bayu, biaya tersebut memberatkan pengemudi bentor yang harus membagi pendapatan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarga, mulai dari membeli bahan pangan hingga membiayai pendidikan anak.
Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kemudahan persyaratan administrasi bagi pengemudi yang kesulitan mendapatkan dokumen asli pemilik pertama kendaraan.
Bayu mengusulkan agar fotokopi KTP pemilik pertama dapat dipertimbangkan untuk pengurusan pajak tahunan, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gubernur Minta Data Pungli
Menanggapi keluhan tersebut, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengatakan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena masih membutuhkan data mengenai dugaan permintaan uang itu.
Gusnar meminta informasi tersebut disampaikan langsung melalui WhatsApp agar persoalannya dapat diperjelas dan tidak berkembang menjadi informasi yang belum terverifikasi.
“Oh, saya enggak bisa memberikan komentar terlalu jauh, karena saya tadi minta datanya. Makanya saya minta kalau ada yang begitu langsung WA. Supaya tidak jadi liar ini, ya. Tidak jadi liar informasinya,” ujar Gusnar saat diwawancarai awak media.
Hingga kini, berdasarkan keterangan dalam audiensi tersebut, belum diketahui siapa pihak yang meminta uang Rp50 ribu, apa dasar permintaannya, dan apakah uang tersebut merupakan biaya resmi atau pungutan di luar ketentuan.
Klarifikasi dari pihak Samsat diperlukan untuk memastikan persyaratan administrasi kendaraan yang telah berpindah tangan, besaran biaya resmi pengurusan pajak, serta kebenaran keluhan yang disampaikan IPB.
Persoalan STNK Saat Mengisi BBM
Selain mengeluhkan pengurusan pajak kendaraan, Bayu menyampaikan persoalan persyaratan STNK asli ketika pengemudi hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Ia berharap pemerintah turut memperhatikan kendala tersebut agar pengemudi bentor dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa menghadapi hambatan administrasi yang tidak jelas.
Bayu juga mengapresiasi program SIM gratis bagi pengemudi bentor yang sebelumnya diberikan pemerintah daerah.
Ia berharap perhatian terhadap komunitas bentor turut mencakup kemudahan pelayanan administrasi kendaraan dan pemenuhan kebutuhan operasional.
Melalui audiensi tersebut, IPB berharap pemerintah daerah menindaklanjuti keluhan pengemudi bentor dan mendorong pelayanan publik yang transparan, dengan persyaratan serta biaya yang jelas bagi masyarakat.












