Hibata.id – Polresta Gorontalo Kota terus menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo yang menjadi dasar penetapan bangunan tersebut sebagai cagar budaya. Terbaru, penyidik memeriksa Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Moch Andri WP, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Andri menjalani pemeriksaan selama sekitar 90 menit setelah diundang penyidik pada pukul 10.00 Wita.
Kasubsi Penmas Humas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Arista Gani, membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik masih berada pada tahap penyelidikan sehingga pemeriksaan itu sebatas permintaan keterangan.
“Dia (Andri) baru dimintai keterangan. Dan laporan ini baru penyelidikan,” kata Arista saat dikonfirmasi.
Menurut Arista, hingga kini penyidik telah meminta keterangan dari enam orang untuk mendalami laporan tersebut. Polisi selanjutnya berencana meminta keterangan dari pihak terlapor.
“Setelah ini, terlapor yang akan dimintai keterangan,” ujar Arista.
Laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut sebelumnya diajukan oleh tim hukum Pemerintah Kota Gorontalo. Polisi masih mendalami laporan itu untuk mengungkap duduk perkara penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya.












