Hibata.id – Penyidik Polresta Gorontalo Kota segera memanggil Joni Apriyanto, mantan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Gorontalo, terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen rekomendasi penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya.
Pemanggilan itu dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Moch Andri WP, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Kasubsi Penmas Humas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Arista Gani, membenarkan bahwa penyidik akan memanggil pihak terlapor.
“Selanjutnya penyidik akan memanggil terlapor,” kata Arista, Kamis, 15 Oktober 2026.
Laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut dilayangkan Tim Hukum Pemerintah Kota Gorontalo setelah menemukan perbedaan antara dokumen rekomendasi TACB dan dokumentasi yang dimiliki saksi sejarah.
Tim Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Rauf Abdul Azis, mengatakan laporan itu ditujukan kepada Joni Apriyanto atas dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penetapan bangunan bersejarah tersebut sebagai cagar budaya.
“Sehingga, kami laporkan Joni Apriyanto atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” ujar Rauf.
Menurut Rauf, perbedaan ditemukan pada foto yang tercantum dalam dokumen rekomendasi TACB dan dokumentasi milik saksi sejarah, Zain Badjeber.
Foto milik Zain yang berkaitan dengan peristiwa 23 Januari 1942 itu disebut memperlihatkan bentuk fisik bangunan yang dinilai mirip dengan dokumentasi Kantor Pos tahun 1910 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Sementara itu, foto yang digunakan dalam naskah rekomendasi TACB disebut memperlihatkan kondisi fisik bangunan yang berbeda.
Perbedaan dokumentasi tersebut menjadi salah satu dasar Tim Hukum Pemerintah Kota Gorontalo melaporkan dugaan pemalsuan dokumen itu kepada polisi. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.












