Pohuwato, Hibata.id – Seorang wartawan berinisial MM (29) mengaku mendapat ancaman dan nyaris dibunuh tetangganya sendiri berinisial RH di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) SYAH, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Sabtu (10/10/2026).
Menurut pengakuan korban, RH mendatanginya sambil membawa sebilah parang panjang yang dikenal warga setempat dengan sebutan lilang.
Situasi kemudian memanas hingga korban mengaku dikejar ke dalam kamar dan senjata tajam tersebut beberapa kali ditusukkan ke pintu kamar.
Peristiwa itu turut disaksikan istri korban yang disebut mengalami syok, menangis, dan berteriak ketakutan.
Berdasarkan keterangan MM, persoalan bermula ketika dirinya hendak mengambil air untuk mandi dari tong penampungan. Namun, air tersebut ditemukan dalam kondisi kotor.
Korban mengaku mendapat informasi dari tetangga bahwa air itu diduga dikotori oleh anak RH.
Istri korban juga menyampaikan bahwa kejadian serupa telah terjadi untuk kedua kalinya.
Selain persoalan air, MM mengaku sebelumnya mendengar keluhan mengenai perilaku anak RH.
Ia juga menyebut anaknya pernah mengalami pemukulan di bagian dada, sementara sepeda mainan milik anaknya mengalami kerusakan.
Merasa terganggu dengan kejadian yang disebut berulang, MM kemudian menegur anak RH.
Teguran tersebut berlanjut menjadi percakapan antara MM dan RH. Dalam pertemuan itu, keduanya sempat saling meminta maaf sehingga situasi mereda.
Korban menuturkan, RH saat itu menyampaikan permintaan maaf apabila anaknya telah melakukan kesalahan. MM mengaku menerima permintaan maaf tersebut dan turut meminta maaf.
Setelah percakapan itu, RH meninggalkan korban dan keadaan sempat kembali tenang.
Persoalan kembali memanas pada Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 12.15 Wita, setelah salat Zuhur.
Menurut MM, RH kembali mendatanginya sambil membawa sebilah parang panjang.
Korban mengaku telah mengingatkan bahwa persoalan sebelumnya sudah diselesaikan melalui permintaan maaf.
Namun, RH disebut kembali mempermasalahkan tindakan korban yang menegur anaknya beberapa hari sebelumnya.
MM mengaku RH kemudian berulang kali melontarkan ancaman pembunuhan sambil mengayunkan tangan yang memegang parang.
RH juga disebut memaksa masuk ke ruangan tempat korban berada tanpa izin.
Melihat situasi tersebut, istri korban disebut langsung syok, menangis, dan berteriak ketakutan.
Korban mengaku berusaha menghentikan tindakan RH dengan menahan tangannya dan memeluknya dari arah depan. Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuat situasi mereda.
MM akhirnya berlari masuk ke dalam kamar untuk menyelamatkan diri.
“Pas saya lari masuk ke kamar, saya terus dikejar. Barang tajam yang di tangan terlapor terus ditusukkan ke pintu kamar saya beberapa kali, seolah meminta saya keluar untuk menghadapinya,” ungkap MM.
Saat berada di dalam kamar, MM mengaku RH terus mendorong pintu dan memintanya keluar.
RH disebut sempat mengatakan tidak akan lagi melukai korban apabila MM bersedia keluar dari kamar.
Korban kemudian keluar setelah mendengar ucapan tersebut. Namun, menurut keterangannya, RH kembali mengayunkan tangan yang memegang parang ke arahnya.
MM kembali berusaha memeluk RH dan mendorongnya keluar dari ruangan. Di tengah kejadian itu, RH disebut menyampaikan bahwa persoalan tempat penampungan air menjadi penyebab pertikaian mereka.
Korban kemudian berusaha mengarahkan RH menuju tempat penampungan air sembari mencari kesempatan untuk menyelamatkan diri.
Setelah berhasil mencapai lantai bawah, MM meminta bantuan kepada pengelola dan penghuni Rusunawa SYAH.
Ia mengaku khawatir RH kembali menyerangnya sehingga memilih mengamankan diri sambil menunggu kedatangan aparat kepolisian.
Tak lama kemudian, RH turun ke lantai bawah sambil membawa senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Aparat kepolisian tiba di lokasi tidak lama setelah itu.
Setelah kejadian tersebut, MM dibawa ke Polres Pohuwato untuk mendapatkan perlindungan sekaligus dimintai keterangan terkait peristiwa yang dialaminya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RH telah diamankan di Polres Pohuwato bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam itu masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kronologi versi terlapor, hasil pemeriksaan, maupun status hukum RH dalam perkara ini.
Kasi Humas Polres Pohuwato, Dersi Akim, membenarkan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan ke kepolisian.
“Benar, sudah melakukan tindakan melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres dan sudah dibuatkan laporan polisi,” kata Dersi Akim.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Pihak yang mengalami luka juga telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari penanganan perkara.
“Untuk penetapan tersangka belum, karena belum ada pemeriksaan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penanganan perkara dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam tersebut masih berlangsung. Polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.












