Kabar

Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal Teratai Pohuwato Berlanjut ke Kejaksaan

×

Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal Teratai Pohuwato Berlanjut ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Polres Pohuwato menyerahkan tersangka kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato/Hibata.id
Polres Pohuwato menyerahkan tersangka kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menyerahkan SM (48), tersangka kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI), kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato pada Kamis (8/10/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan tersangka atau tahap II tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pohuwato sekitar pukul 14.30 WITA setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Kepala Satreskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turungan mengatakan penyidik menyerahkan tersangka setelah menyelesaikan proses penyidikan dan memenuhi kelengkapan berkas perkara.

Baca Juga:  PETI DAM Hulawa Jalan Terus, Kasus Pengeroyokan Hilang Tanpa Jejak?

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Renly.

SM, warga Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, menjadi tersangka dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, pada 11 Juni 2026.

Kasus tersebut bermula dari penindakan dugaan aktivitas PETI yang dipimpin Kapolres Pohuwato AKBP Busroni pada tanggal tersebut.

Baca Juga:  Mode Tegang WFA Kota Gorontalo: 5 Menit Tak Jawab Telepon, Non-Job

Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan satu unit ekskavator merek Sumitomo SH 210 beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Penyidik menyangkakan SM melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Terkait barang bukti, penyidik menjelaskan bahwa pada tahap II perkara SM tidak dilakukan penyerahan fisik ulang.

Baca Juga:  LPS Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat Gorontalo melalui Media Meet Up

Barang bukti tersebut telah tercantum dalam berkas perkara Moh. Rizki melalui mekanisme pemisahan perkara atau splitsing.

Barang bukti itu sebelumnya diamankan saat penindakan dugaan pertambangan emas tanpa izin di Desa Teratai dan menjadi bagian dari penanganan perkara terkait.

Setelah penyerahan tahap II, jaksa penuntut umum akan melanjutkan penanganan perkara SM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.