Kabar

Asap Karhutla Meningkat, Polresta Balikpapan Imbau Warga Gunakan Masker

×

Asap Karhutla Meningkat, Polresta Balikpapan Imbau Warga Gunakan Masker

Sebarkan artikel ini
Imbauan Polresta Balikpapan kepada warga untuk menggunakan masker saat paparan asap karhutla meningkat/Hibata.id
Imbauan Polresta Balikpapan kepada warga untuk menggunakan masker saat paparan asap karhutla meningkat/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah menyusul peningkatan paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama pada pagi hari.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah mitigasi untuk mengurangi dampak paparan asap terhadap kesehatan masyarakat di tengah kondisi kualitas udara yang terdampak karhutla.

Selain mengimbau penggunaan masker, Polresta Balikpapan meminta warga memperbanyak minum air putih, mengurangi aktivitas luar ruangan yang tidak perlu, dan menjaga kesehatan keluarga.

Baca Juga:  Melawan Diam, Posko Pengaduan Pekerja Resmi Diluncurkan di Buol

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan menyampaikan pesan agar masyarakat tetap menerapkan pola hidup sehat selama kondisi lingkungan belum membaik.

“Mari kita tetap budayakan hidup sehat walau cuaca lingkungan belum maksimal. Gunakan masker saat beraktivitas di pagi hari, perbanyak minum air putih, kurangi aktivitas luar ruangan yang tidak perlu, dan jaga kesehatan keluarga di lingkungan sekitar. Jangan menyerah dengan keadaan, tetap optimis dalam menyambut kehidupan bersama keluarga,” ujarnya.

Baca Juga:  Keluhan MBG di Bone Bolango, Siswa Sebut Hanya Makan Tulang

Sementara itu, sejumlah sekolah di Kota Balikpapan telah memberlakukan pembelajaran jarak jauh atau dari rumah sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik dari paparan asap.

Baca Juga:  686 Wisudawan UNSRI Resmi Dilantik, Rektor Targetkan 80 Persen Lulusan Terserap Kerja

Polresta Balikpapan juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membuang puntung rokok sembarangan karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.

Masyarakat yang melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan diminta segera melaporkannya melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam.