Kabar

Hampir Setahun Mandek, Berkas Perkara Dugaan Persetubuhan Axel Mopangga P21

×

Hampir Setahun Mandek, Berkas Perkara Dugaan Persetubuhan Axel Mopangga P21

Sebarkan artikel ini
Kolase Foto: Aksel, terduga pelaku pemerasan dan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo. Foto: ist/Hibata.id
Kolase Foto: Aksel, terduga pelaku pemerasan dan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo. Foto: ist/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Penantian panjang itu akhirnya sampai di ujung tahap penyidikan.

Setelah berbulan-bulan menjadi perhatian banyak orang, berkas perkara mantan anggota Polri Axel Mopangga resmi dinyatakan lengkap atau P21.

Polda Gorontalo kini bersiap menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk memasuki proses penuntutan.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala mengatakan penyidik akan segera melaksanakan tahap II.

Baca Juga:  Ekonom Muda Gorontalo Bongkar Risiko Tarik Saham Daerah dari BSG

“Berkas perkara sudah lengkap atau P21 dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Marupa saat dikonfirmasi Hibata.id.

Bagi dunia hukum, status P21 bukan sekadar dua huruf dan satu angka. Tahapan ini menandai bahwa jaksa menilai hasil penyidikan telah memenuhi syarat untuk dibawa ke meja hijau.

Baca Juga:  Kabar Baik! Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair Full Tanpa Potongan, Ini Jadwalnya

Di balik kepastian tersebut, muncul pertanyaan yang sejak lama menjadi perhatian publik.

Mengapa proses pidana membutuhkan waktu cukup panjang, sementara sidang etik terhadap Axel telah selesai lebih dahulu hingga berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)?

Baca Juga:  Pani Gold Mine Raih Zero Accident Award 2026, Catat Jutaan Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

Marupa menjelaskan penyidik memiliki pertimbangan hukum sehingga tidak melakukan penahanan terhadap Axel selama proses penyidikan.

“Sejak menjalani penempatan khusus sampai proses sidang etik selesai, yang bersangkutan tetap kooperatif. Penyidik juga menilai yang bersangkutan tidak akan melarikan diri,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel