Hibata,id – Capaian pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Gorontalo masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Dari 50 kelurahan, baru delapan yang mencapai realisasi 100 persen.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea meminta kelurahan yang belum memenuhi target segera menggenjot pemungutan pajak. Ia bahkan menyiapkan insentif berupa perjalanan ke Manado, Sulawesi Utara, bagi lurah yang berhasil menuntaskan target sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Persoalan tersebut mencuat dalam rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Bhandayo Lo Yiladia, rumah dinas Wali Kota Gorontalo, Senin, 12 Oktober 2026.
Dalam arahannya, Adhan meminta para lurah mengoptimalkan peran aparat di wilayah masing-masing untuk mempercepat penerimaan PBB-P2. Menurut dia, kelurahan yang belum mencapai target perlu meningkatkan upaya penagihan agar realisasi penerimaan segera terpenuhi.
“Saya harap, untuk kelurahan yang belum capai 100 persen, bisa memacu aparatnya untuk memaksimalkan pemungutan,” kata Adhan.
Adhan menetapkan 31 Oktober 2026 sebagai tenggat bagi seluruh kelurahan untuk mencapai realisasi 100 persen. Artinya, para lurah memiliki waktu hingga akhir bulan tersebut untuk menuntaskan target penerimaan pajak di wilayah masing-masing.
Tak hanya memberikan instruksi, Adhan juga menawarkan insentif bagi lurah yang berhasil mencapai target. Mereka dijanjikan perjalanan ke Manado, sedangkan lurah yang tidak memenuhi target tidak akan mendapatkan kesempatan tersebut.
“Batas hingga tanggal 31 Oktober. Bagi lurah yang mencapai 100 persen, kita akan ajak ke Manado. Yang tidak capai, tidak kami ajak,” ujarnya.
Dengan tenggat yang semakin dekat, Adhan berharap para lurah segera mengoptimalkan kinerja aparatnya dalam pemungutan PBB-P2. Pemerintah Kota Gorontalo menargetkan kelurahan yang belum mencapai realisasi penuh dapat mengejar ketertinggalan sebelum batas waktu berakhir.












