Gowa, Hibata.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Keputusan itu sekaligus menunjuk Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa, Rabu (14/10/2026).
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan penerbitan kedua SK tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu malam.
Menurut dia, keputusan pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah ditetapkan pada hari yang sama.
“Iye SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) secara tidak hormat dan SK Plt Bupati Gowa DM (Darmawangsah Muin). SK per tanggal hari ini,” kata Hasrul, Rabu (14/10/2026) malam.
Transisi Pemerintahan Berjalan
Hasrul mengatakan DPRD Gowa berencana mengambil dokumen fisik kedua SK tersebut di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).
Ia menyebut penerbitan SK itu menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
DPRD juga akan memastikan pergantian kepemimpinan tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah.
“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
SK pemberhentian Husniah Talenrang tercatat dengan nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. Keputusan tersebut disebut terbit bersamaan dengan SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.












