Kabar

Risman Taha: Kasus Dugaan Perusakan Kantor Satpol PP Jangan Berlarut-larut

×

Risman Taha: Kasus Dugaan Perusakan Kantor Satpol PP Jangan Berlarut-larut

Sebarkan artikel ini
Risman Taha mendesak Polda Gorontalo menuntaskan perkara dugaan perusakan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo/Hibata.id
Risman Taha mendesak Polda Gorontalo menuntaskan perkara dugaan perusakan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id, Kota Gorontalo – Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Gorontalo, Risman Taha, mendesak Polda Gorontalo menuntaskan penanganan perkara dugaan perusakan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo yang melibatkan oknum anggota polisi pada 2025.

Menurut Risman, penyelesaian perkara tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa memandang latar belakang maupun institusi pihak yang terlibat.

Ia menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berawal dari razia minuman keras (miras) yang dilakukan Satpol PP Kota Gorontalo di salah satu kafe di Kelurahan Dulomo Selatan.

Baca Juga:  Apes TKW Beli Coklat 1 Juta, Pajak Bea Cukai 9 Juta

Razia tersebut merupakan bagian dari upaya Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea untuk menertibkan peredaran miras dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Gorontalo.

“Razia miras merupakan salah satu bentuk penertiban yang dilakukan aparat pemerintah daerah untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,” ungkap Risman.

Ia mengatakan, pihak yang merasa keberatan atau dirugikan dalam proses penertiban dapat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, dugaan perusakan fasilitas atau kantor pemerintahan juga harus mendapat penanganan hukum yang jelas.

Baca Juga:  Kementerian Keuangan Buka Blokir Anggaran Rp86,6 Triliun, untuk Apa?

“Saya berharap kepolisian dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka kepada masyarakat, termasuk menjelaskan sejauh mana proses hukum telah berjalan dan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya,” kata Risman.

Menurut dia, transparansi diperlukan untuk mencegah munculnya persepsi bahwa penegakan hukum berjalan berbeda ketika pihak yang diduga terlibat berasal dari institusi tertentu.

Risman menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti.

Baca Juga:  Samsung Galaxy S26 Series Mulai Ramai Dibicarakan

“Harapan kami, perkara ini segera dituntaskan sehingga ada kepastian hukum. Jangan sampai persoalan yang sudah terjadi sejak 2025 terus berlarut-larut tanpa penjelasan yang terang kepada masyarakat,” tegas Risman.

Ia berharap penyelesaian perkara tersebut dapat memperkuat komitmen seluruh aparat dalam menghormati hukum dan kewenangan masing-masing institusi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kota Gorontalo.