Hibata.id – Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa aksi solidaritas ribuan aparatur sipil negara (ASN) terhadap Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea di Polda Gorontalo tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai upaya menekan atau mengintervensi proses penegakan hukum.
Menurut Jeffry, dukungan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional sebagai bentuk solidaritas dan penyampaian pendapat, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum, tidak melanggar prinsip netralitas ASN, serta tidak mengabaikan kewajiban pelayanan publik.
“Jangan membangun kesan seolah-olah solidaritas ASN terhadap wali kota merupakan tindakan yang keliru. Kita semua menghormati proses hukum. Namun, penghormatan terhadap hukum bukan berarti masyarakat maupun ASN harus diam ketika muncul dugaan ketidakadilan dalam penanganan suatu perkara,” kata Jeffry.
Ia menjelaskan, dukungan terhadap Adhan Dambea muncul di tengah persoalan hukum terkait pembongkaran bangunan yang diduga merupakan cagar budaya. Dalam konteks tersebut, Jeffry menilai polemik yang berkembang perlu dilihat dengan mengedepankan hak menyampaikan pendapat dan asas praduga tak bersalah.
Menurut dia, dugaan kriminalisasi maupun perlakuan diskriminatif, jika dipersoalkan oleh pihak tertentu, harus dijawab melalui fakta dan proses hukum yang objektif, bukan melalui penilaian sepihak.
Jeffry juga menegaskan bahwa solidaritas ASN tidak otomatis merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan tentang aparatur sipil negara. Penilaian atas tindakan tersebut, kata dia, harus mempertimbangkan bentuk kegiatan, kapasitas ASN ketika bertindak, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kewajiban, kode etik, netralitas, dan disiplin aparatur.
“Silakan tunjukkan aturan mana yang dilanggar apabila ASN menyampaikan solidaritas secara tertib, tidak memihak dalam kontestasi politik, tidak menyalahgunakan jabatan, dan tidak meninggalkan kewajiban pelayanan publik. Jangan sampai sebuah sikap langsung dihakimi sebelum fakta dan ketentuan yang berlaku diperiksa secara utuh,” ujarnya.
Jeffry menekankan, dukungan kepada wali kota bukan berarti menolak proses hukum ataupun meminta aparat menghentikan kewenangannya. Sebaliknya, ia meminta agar setiap tahapan pemeriksaan berjalan secara profesional, transparan, dan objektif, tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.
Ia juga menilai kritik terhadap penanganan perkara merupakan bagian dari ruang demokrasi. Karena itu, pertanyaan mengenai objektivitas penegakan hukum, menurut dia, tidak semestinya langsung dianggap sebagai tindakan yang merendahkan atau mengganggu kewibawaan aparat.
“Kalau proses hukum harus dihormati, asas praduga tak bersalah juga harus dihormati. Jangan hanya meminta satu pihak bersikap bijaksana, sementara pertanyaan mengenai objektivitas penanganan perkara justru dianggap sebagai tekanan. Hukum harus berdiri di atas fakta, bukan persepsi atau penilaian sepihak,” kata Jeffry.
Meski membela hak ASN untuk menyampaikan pendapat, Jeffry mengingatkan bahwa pelayanan publik tetap menjadi tanggung jawab utama seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Solidaritas, menurut dia, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi, kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan pemerintahan lainnya.
Ia juga meminta agar persoalan hukum yang sedang berjalan tidak dijadikan alasan untuk mempertentangkan ASN dengan pimpinan daerah. Perbedaan pandangan, kata dia, harus disikapi secara dewasa dengan tetap menjaga profesionalisme birokrasi dan kepentingan masyarakat.
“Jangan pertentangkan loyalitas dan profesionalisme secara keliru. ASN wajib bekerja sesuai aturan, sementara menyampaikan pendapat secara sah juga memiliki ruangnya sendiri. Yang harus kita jaga adalah jangan sampai ada pihak yang mendahului fakta, menghakimi solidaritas secara sepihak, atau mengabaikan prinsip keadilan,” ujarnya.
Jeffry menegaskan, penghormatan terhadap proses hukum, hak menyampaikan pendapat, profesionalisme ASN, dan keberlangsungan pelayanan publik harus berjalan beriringan.
“Tidak boleh ada pihak yang ditempatkan di atas hukum. Namun, tidak boleh pula muncul penilaian bahwa solidaritas yang dilakukan secara sah dengan sendirinya merupakan pelanggaran,” kata dia.
Ia berharap seluruh pihak dapat menyikapi persoalan tersebut secara proporsional, dengan tetap mengedepankan fakta, ketentuan hukum, dan kepentingan masyarakat.












