Kota Gorontalo

Pertalite Eceran Nyaris Rp30 Ribu per Liter, Adhan Dorong Penertiban SPBU dan Depot

×

Pertalite Eceran Nyaris Rp30 Ribu per Liter, Adhan Dorong Penertiban SPBU dan Depot

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mendesak evaluasi distribusi BBM untuk mengatasi antrean dan keluhan masyarakat/Hibata.id
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mendesak evaluasi distribusi BBM untuk mengatasi antrean dan keluhan masyarakat/Hibata.id

Hibata.id – Antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan mahalnya harga bahan bakar minyak (BBM) eceran menjadi sorotan Pemerintah Kota Gorontalo. Pemerintah meminta pengawasan distribusi BBM diperketat agar masyarakat tidak terus dirugikan.

Melalui Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, Wali Kota Adhan Dambea menyoroti sejumlah persoalan dalam penyaluran BBM. Di antaranya, pembelian menggunakan jeriken, kendaraan yang diduga dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar, serta harga Pertalite eceran yang dikeluhkan masyarakat mencapai hampir Rp30.000 per liter.

“Jangan sampai masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean, sementara pada saat yang sama muncul dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi dan penjualan kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi,” kata Jeffry.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan penjelasan mengenai antrean di SPBU. Pengawasan penyaluran BBM bersubsidi perlu diperkuat, termasuk memastikan setiap transaksi berlangsung sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Sidak Pasar Sentral, Wali Kota Adhan Ancam Pedagang Bandel

Pemkot Gorontalo juga meminta agar penggunaan jeriken dan kendaraan yang diduga dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah tidak wajar ditelusuri oleh instansi berwenang. Setiap indikasi pelanggaran, kata Jeffry, perlu diperiksa berdasarkan bukti.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penjelasan, melainkan kepastian bahwa distribusi BBM berjalan sesuai aturan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa, dan apabila terbukti, harus ditindak sesuai kewenangan serta ketentuan hukum,” ujarnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah harga Pertalite di depot penjualan bensin eceran. Harga yang disebut-sebut mendekati Rp30.000 per liter dinilai menjadi beban bagi masyarakat, terutama ketika pasokan di SPBU sulit diperoleh atau antrean mengular.

Jeffry mengatakan pemerintah memahami bahwa penjualan BBM eceran dapat membantu warga dalam kondisi tertentu. Namun, kegiatan tersebut tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menjadi sarana memperdagangkan BBM bersubsidi yang diperoleh melalui praktik melanggar hukum.

Baca Juga:  Peserta Apel Terkejut, Asisten I Pimpin Apel Pemkot Kotamobagu Sepenuhnya dalam Bahasa Mongondow

“Usaha kecil yang membantu masyarakat memperoleh BBM ketika SPBU jauh dari permukiman atau antrean panjang tetap perlu disikapi secara bijaksana, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM harus ditelusuri dan ditindak berdasarkan bukti,” katanya.

Pemerintah, menurut Jeffry, perlu membedakan usaha penjualan BBM yang dijalankan sesuai ketentuan dengan praktik yang diduga menyimpang dari aturan distribusi. Penindakan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada dugaan.

Untuk menelusuri persoalan tersebut, Adhan Dambea mendorong penguatan koordinasi antara Pertamina, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah sesuai kewenangannya, serta aparat penegak hukum.

Pemeriksaan, kata Jeffry, dapat mencakup pola pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar, kepatuhan operasional SPBU, penggunaan kendaraan yang diduga menjadi sarana penampungan BBM, hingga asal pasokan depot penjualan eceran yang dicurigai tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Kasus HIV di Kota Gorontalo Jadi Perhatian, Pemkot Perkuat Deteksi dan Cegah Stigma

“Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, serta aparat penegak hukum perlu memperkuat koordinasi agar persoalan ini tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku,” ujar Jeffry.

Ia menegaskan, penertiban distribusi BBM bukan semata-mata bertujuan menjatuhkan sanksi. Pengawasan diperlukan untuk memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan tidak merugikan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah juga ingin memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah agar tidak ikut terdampak oleh praktik yang melanggar aturan.

“Pemerintah Kota Gorontalo berkepentingan untuk memastikan distribusi BBM berjalan tertib, masyarakat terlindungi, dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah tidak ikut dirugikan oleh praktik pihak-pihak yang melanggar aturan,” kata Jeffry.