Hibata.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan tidak akan mundur dalam menghadapi proses hukum terkait persoalan eks rumah jabatan (rumah jawatan). Pernyataan itu disampaikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menggeledah Kantor Wali Kota Gorontalo pada Senin, 19 Oktober 2026.
Dalam konferensi pers seusai penggeledahan, Adhan menegaskan akan tetap menghadapi proses hukum selama berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyinggung Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Maruli Pardede, dalam pernyataannya.
“Selangkah pun saya tak akan mundur menghadapi proses eks rumah jawatan selama berjalan di tataran hukum yang benar,” kata Adhan.
Penggeledahan berlangsung di dua lokasi di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, yakni Bagian Hukum dan Bagian Umum. Penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 14.30 Wita hingga menjelang pukul 16.24 Wita.
Dari lokasi, penyidik terlihat membawa barang bukti yang disimpan dalam sebuah kotak berwarna putih. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai isi kotak tersebut maupun jenis barang yang diamankan.
Adhan menanggapi kemungkinan penyidik menyita surat keputusan (SK) yang berkaitan dengan persoalan eks rumah jabatan. Melalui panggilan video bersama sejumlah wartawan, ia mempertanyakan penyitaan dokumen tersebut karena, menurut dia, penyidik telah memiliki salinannya.
“Kalau yang diamankan SK, itu bagi saya lucu. Kan SK soal eks rumah jawatan sudah ada di mereka,” ujar Adhan.
Di tengah proses hukum tersebut, Adhan juga menyatakan rencana menggelar demonstrasi di Polda Gorontalo pada pekan ini. Aksi itu, menurut dia, akan dilaksanakan pada Jumat.
“Hari Jumat kita akan demo lagi di Polda Gorontalo,” kata Adhan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak Polda Gorontalo mengenai barang bukti yang dibawa penyidik dalam penggeledahan tersebut.










