Buton

Bupati Buton Tengah Tegaskan ASN dan PPPK Tak Diizinkan Maju jadi Anggota BPD

×

Bupati Buton Tengah Tegaskan ASN dan PPPK Tak Diizinkan Maju jadi Anggota BPD

Sebarkan artikel ini
Bupati Buton Tengah Azhari menegaskan tidak akan memberi izin kepada ASN dan PPPK yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD pada pemilihan mendatang/Hibata.id
Bupati Buton Tengah Azhari menegaskan tidak akan memberi izin kepada ASN dan PPPK yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD pada pemilihan mendatang/Hibata.id

Hibata.id, Buton Tengah – Bupati Buton Tengah (Buteng), Azhari, menegaskan tidak akan memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ingin mencalonkan diri sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kebijakan tersebut disampaikan menyusul berakhirnya masa jabatan anggota BPD di sejumlah desa di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, yang akan diikuti proses pemilihan anggota baru.

Azhari mengatakan, pemerintah daerah mengarahkan agar calon anggota BPD pada periode berikutnya berasal dari kalangan masyarakat di luar ASN dan PPPK.

Baca Juga:  Kuota Peserta BPJS Ditanggung Pemda Buton Tengah Naik Jadi 27 Ribu

Kebijakan itu diharapkan membuka kesempatan lebih luas bagi warga untuk berpartisipasi dalam pemerintahan desa.

“Bagi yang mau maju berikutnya diperlukan surat izin dari pembina kepegawaian di instansi masing-masing,” kata Azhari, Selasa (20/10/2026) malam.

Meski demikian, ia menegaskan Pemkab Buton Tengah tidak akan memberikan izin bagi ASN maupun PPPK yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD dalam pemilihan mendatang.

“Mendahului surat edaran resmi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa di Buteng anggota BPD selanjutnya diharapkan bukan ASN/PPPK,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Nataru, BPBD Buteng Imbau Warga dan Transportasi Laut Waspada Cuaca Ekstrem

Menurut Azhari, kebijakan tersebut diharapkan mendorong keterlibatan masyarakat yang lebih luas dalam lembaga perwakilan desa.

Pemerintah daerah juga berharap muncul kader-kader baru yang mampu menampung dan memperjuangkan aspirasi warga.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat bernomor 100.3.3.7/5510/SJ yang membahas kedudukan anggota BPD berstatus ASN dan PPPK. Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pedoman mengenai status kepegawaian anggota BPD.

Baca Juga:  Bupati Buton Tengah Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tekankan Disiplin ASN

Berdasarkan informasi dalam surat tersebut, anggota BPD yang berstatus ASN atau PPPK dan sedang menjabat dapat tetap melaksanakan tugasnya.

Adapun ASN atau PPPK yang hendak mencalonkan diri kembali perlu memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing.

Pemkab Buton Tengah berharap pemilihan anggota BPD berikutnya dapat memperluas partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat fungsi lembaga tersebut dalam menampung dan menyalurkan aspirasi warga desa.