Kriminal

Pencabulan di Samarinda Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial MAI

×

Pencabulan di Samarinda Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial MAI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pelecehan/Hibata.id
Ilustrasi Pelecehan/Hibata.id

Hibata.id, Samarinda – Seorang perempuan yang tengah beraktivitas di kamar mandi diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria di sebuah toko vape di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Polisi telah mengamankan pria berinisial MAI yang dilaporkan terkait peristiwa tersebut.

Scroll untuk baca berita

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota kini mendalami perkara itu dengan memeriksa pihak terkait dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan polisi mengamankan terduga pelaku pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.40 Wita, setelah menerima laporan dari korban.

Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi sehari sebelumnya, Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 14.00 Wita, di tempat korban bekerja.

Baca Juga:  Pembacokan di Bandar Lampung, 2 Pria Diamankan Polisi

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban berada di kamar mandi untuk mencuci sandal miliknya.

Terduga pelaku kemudian mendatangi korban dan berbincang dengannya.

Dalam kesempatan itu, pria tersebut meminta korban membersihkan sandal miliknya, tetapi korban menolak permintaan tersebut.

Tidak lama berselang, terduga pelaku kembali menemui korban. Kali ini, ia meminta korban mengambil es batu untuk diantarkan ke toko vape.

Namun, ketika korban hendak keluar dari kamar mandi untuk memenuhi permintaan itu, situasi diduga berubah.

Terduga pelaku disebut menarik korban kembali ke dalam ruangan, menutup mulutnya menggunakan tangan, kemudian meremas bagian payudara korban.

Kala itu korban kesulitan keluar dari kamar mandi karena terduga pelaku mengganjal pintu menggunakan kakinya.

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap Buronan Teroris di Kabupaten Gorontalo

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan memilih melaporkannya kepada Polsek Samarinda Kota agar perkara itu diproses sesuai ketentuan hukum.

Setelah menerima laporan, polisi menindaklanjuti perkara tersebut dengan mengamankan MAI pada Rabu malam.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu, termasuk potongan rekaman kamera pengawas atau CCTV serta pakaian.

Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku dalam pemeriksaan awal mengakui perbuatan sebagaimana dilaporkan korban.

Meski demikian, penyidik tetap perlu mendalami keterangan tersebut dan memeriksa alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polisi juga melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.

Kepolisian menyebut perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:  Dari Lokasi Tambang ke Meja Sidang, Kasus PETI Bulangita Masuki Babak Baru

Penerapan ketentuan hukum tersebut perlu dipastikan sesuai hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan.

Dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual, perlindungan terhadap korban juga menjadi perhatian penting.

Identitas dan informasi pribadi korban perlu dijaga agar pemberitaan tidak menimbulkan tekanan sosial maupun dampak psikologis tambahan.

Masyarakat diimbau tidak menyebarkan identitas korban, rekaman kejadian, atau informasi lain yang dapat mengungkap jati dirinya.

Proses penyidikan selanjutnya diharapkan berjalan secara profesional dan objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.