Sosial

Polresta Samarinda Dalami Pengaduan Dugaan Malapraktik Jantung

×

Polresta Samarinda Dalami Pengaduan Dugaan Malapraktik Jantung

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Samarinda menyampaikan informasi terkait penanganan pengaduan dugaan malapraktik medis di Samarinda, Kalimantan Timur/Hibata.id
Kapolresta Samarinda menyampaikan informasi terkait penanganan pengaduan dugaan malapraktik medis di Samarinda, Kalimantan Timur/Hibata.id

Hibata.id, Samarinda – Polresta Samarinda mendalami pengaduan dugaan malapraktik medis terkait tindakan intervensi jantung terhadap seorang pasien di salah satu rumah sakit di Samarinda, Kalimantan Timur. Polisi menerima pengaduan tersebut pada 7 Oktober 2026.

Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan patahnya kawat pemandu medis (guidewire) saat pasien berinisial EW menjalani tindakan Percutaneous Coronary Intervention (PCI) pada 19 Februari 2026.

Pelapor menduga sebagian kawat tersebut tertinggal di pembuluh darah koroner pasien. Pelapor juga mempersoalkan kelengkapan informasi dalam surat rujukan medis yang diterbitkan rumah sakit.

Baca Juga:  Alasan Warga Desa Moutong Bonebol Tolak Perpanjangan Jabatan Kades

Dalam keterangan kepada awak media, Jumat (9/10/2026), polisi menyatakan masih mendalami pengaduan tersebut. Dokter berinisial MF tercantum sebagai pihak terlapor.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar bersama Kasat Reskrim Kompol Dr. Rahmat Aribowo menyampaikan informasi terkait penanganan pengaduan itu.

Pelapor Persoalkan Surat Rujukan

Pelapor juga mempertanyakan surat rujukan yang diterbitkan pada 20 Februari 2026 untuk membawa pasien ke Singapura.

Baca Juga:  TPP Cair, Wali Kota Gorontalo Ajak ASN Sisihkan Rp2.000 untuk Korban Bencana NTT

Menurut pelapor, surat tersebut menyebut kondisi pasien stabil secara hemodinamik. Namun, pelapor mempertanyakan kelengkapan informasi mengenai dugaan patahnya kawat pemandu.

Berdasarkan pengaduan, pasien menjalani pemeriksaan lanjutan di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, pada 22 Februari 2026.

Pelapor menyebut pemeriksaan tersebut menemukan kondisi serius yang diduga berkaitan dengan kejadian sebelumnya. Hubungan antara tindakan medis dan kondisi pasien masih perlu ditelaah berdasarkan dokumen medis serta pendapat tenaga ahli.

Polisi Dalami Bukti

Baca Juga:  Survei Pilkada Bonebol: Amran-Irwan Tetap Unggul Jelang Pencoblosan

Polisi perlu memeriksa rekam medis, surat rujukan, kronologi tindakan, serta keterangan pihak-pihak terkait untuk memperjelas perkara tersebut.

Dalam pengaduannya, pelapor mencantumkan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 391 KUHP.

Penerapan ketentuan hukum tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.

Hingga kini, dugaan malapraktik tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Pihak terlapor juga berhak memberikan penjelasan sesuai asas praduga tak bersalah.