Hibata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diminta turun tangan dalam menangani dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tolutu Kecamatan Tomini Kabupaten Bolmong Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Nurain Nento, Ketua Tim Kuasa Hukum Risman Ladju, Korban dugaan kasus penganiayaan pada pada 3 April 2024 lalu. Risman dianiaya oleh dua orang laki-laki yang merupakan warga Desa Tolutu.
Dua orang terduga pelaku itu berinisial LL (48) dan MKM (20). Mereka diduga menganiaya Risman menggunakan sebuah balok panjang. Namun, terduga pelaku tersebut masih berkeliaran dan belum dilakukan penahanan oleh Polsek Posigadan.
Dengan kondisi itu, Nurian menilai Polsek Posigadan yang menangani kasus dugaan penganiayaan tersebut dinilai lamban. Sehingga, pihaknya meminta Polda Sulut turun tangan untuk mengambil alih kasus tersebut.
Pada Selasa (30/4/2024) kemarin, pihaknya pun sudah menyambangi Polda Sulut untuk mengadukan pelayanan Polsek Posigadan tersebut. Selain lambat, katanya, banyak kejanggalan lainnya dalam menangani kasus penganiayaan yang menimpa klien itu.
“Tim kami sudah mendatangi Mapolda Sulut untuk mengadukan pelayanan Polsek Posigadan yang menurut kami lambat, kurang cermat dalam penerapan pasal,” kata kata Nurain Nento, kuasa hukum Risman Ladju, melalui rilis yang diterima hibata.id pada Sabtu (4/5/2024).
Nurain mengungkapkan, saat mendatangi Polda Sulut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda ikut merespon baik pengaduannya. Ia bilang, Polda Sulut mengaku siap akan menyelidiki aduannya.
Baca juga: Dua Orang Perempuan Pengedar Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi
Ilham Hatibie yang juga Kuasa Hukum Korban menjelaskan, apa yang diminta pihaknya itu adalah semata-mata hanya untuk memperjuangkan hak-hak kliennya agar mendapatkan keadilan. Pasalnya, sampai dengan hari ini penanganan kasus yang menimpah kliennya itu seperti jalan ditempat.
“Tim kami datang ke Polda Sulut tidak untuk menyalahkan pihak kepolisian, tetapi selaku warga negara yang dijamin haknya untuk mendapatkan keadilan. Klien kami berhak meminta proses hukum atas peristiwa yang menimpanya ditindaklanjuti dengan adil dan transparan,” ujarnya
Terlebih lagi, kata Ilham, kliennya sampai hari ini tidak menerima surat tanda terima laporan setelah melapor ke Polsek Posigadan. Hal tersebut yang menjadi dasar pihaknya menilai pelayanan Polsek Posigadan dinilai lamban.
“Anehnya, pelaku yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polsek Posigadan hanya satu orang, yaitu LL. Sedangkan, MKM yang turut serta mengendarai sepeda motor saat aksi penganiayaan terjadi, tidak dimintai keterangan,” jelasnya
Tak hanya itu, kata Ilham, pengenaan pasal yang disangkakan terhadap pelaku dinilai kurang tepat. Padahal, berdasarkan kajian perkara yang dilakukan pihaknya, kedua terduga pelaku sudah merencanakan penganiayaan tersebut sebelumnya.
“Sebab kayu balok yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban memang sudah dibawa kedua pelaku sebelum bertemu korban,” ungkapnya
Tak hanya itu, menurut Agus Prayitno yang juga Kuasa Hukum Korban menjelaskan, kedua pelaku juga sempat mencari keberadaan korban di rumahnya. Namun, karena korban tidak berada dirumah, kedua pelaku pun melanjutkan pencarian ke jalan raya.
“Setelah kami melakukan kajian perkara, kami menemukan fakta bahwa kasus ini adalah penganiayaan berencana yang dilakukan oleh dua orang. Harusnya terduga pelaku dikenakan pasal 351, 353 jo pasal 55, 56 tentang penganiayaan berencana,” jelasnya
Dengan lambannya penanganan kasus ini, Refsi Musa yang juga Kuasa Hukum korban menambahkan, pihaknya juga sudah melaporkan masalah ini ke Mapolres Bolmong Selatan, sebagai bagian dari tembusan atas kunjungan pihaknya dari Polda Sulut.
“Pengaduan itu sudah dilaporkan ke Kapolres Bolsel melalui Satreskrim Polres Bolsel dan Unit PPA Polres Bolsel. Melalui kami, korban dan keluarga berharap kepada pihak Polres Bolmong Selatan agar kasus yang menimpa mereka ini segera mendapatkan keadilan,” jelas Refsi
Rucen Mii yang juga kuasa hukum korban berharap hal demikian. Ia juga ingin, kasus yang menimpah kliennya itu juga bisa direspon cepat oleh Unit PPA Polres Bolsel. Pasalnya, penganiayaan tersebut dilakukan didepan mata kedua anaknya yang masih belia.
“Hal ini tentunya sangat mengganggu psikologi anak dan menyebabkan trauma yang berkepanjangan terhadap anak. Terlebih lagi, aksi penganiayaan itu membuat hak-hak anak korban seolah-olah dikebiri oleh para pelaku,” kata Rucen
Olehnya, Rucen berharap Unit PPA Polres Bolsel juga segera turun tangan menangani kasus ini. Apalagi, terduga pelaku penganiayaan tersebut masih berkeliaran dan belum dilakukan penahanan oleh Polsek Posigadan.
“Terduga pelaku masih sering berkeliaran di pemukiman warga. Ini sangat mengganggu psikologi anak-anak korban mengingat tindakan penganiayaan dilakukan oleh kedua pelaku di depan mata mereka,” jelas Rucen.
Diketahui, saat kedua terduga pelaku melakukan tindakan penganiayaan, korban ketika itu sedang duduk diatas sepeda motor bersama kedua anaknya. Dimana anak sulung korban duduk membonceng di belakang, sedangkan anak bungsunya duduk di depan korban.
Ketika terduga pelaku LL melakukan penganiayaan, korban panik dan hanya mampu menyelamatkan anak bungsunya dengan cara didekap dengan kedua tangan korban.
Sementara, anak sulungnya hanya bisa menyelamatkan dirinya sendiri dengan cara melompat dari motor ketepian selokan yang tak jauh dari jalan raya.