Hukum

Judi Bareng di Bulan Ramadhan, Oknum Kades Ditangkap Polisi

×

Judi Bareng di Bulan Ramadhan, Oknum Kades Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Oknum Kepala Desa/Hibata.id
Ilustrasi Oknum Kepala Desa/Hibata.id

Hibata.id – Suasana bulan suci Ramadhan seketika, masyarakat dihebohkan dengan kabar mengejutkan. Sebuah kegiatan judi yang melibatkan oknum kepala desa (Kades) di Magetan, Provinsi Jawa Timur.

Oknum kades tersebut berinisial DS (65) ditangkap Polres Magetan usai kedapatan main judi bareng warga. Dirinya ketahuan bermain judi di awal Ramadhan.

Baca Juga:  7 Pasangan Bukan Muhrim di Gorontalo Kedapatan Sedang Indehoy

Informasi ini dibenarkan oleh, Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo. Dirinya mengakui, bahwa benar ada kades yang diamankan karena diduga kuat bermain judi.

Baca Juga:  Kejagung Tangkap Prasetyo Boeditjahjono, Bekas Dirjen Perkeretaapian

Baca Juga: Imbas Pemecatan Direktur PDAM Bonebol, Sekda Memilih Mundur

“Betul kita amankan yakni oleh Polsek Kawedanan Kades beserta warganya dan satunya warga desa sebelah. Mereka diamankan lantaran terlibat perjudian,” ujar Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo dilansir detikJatim, Kamis (13/3/2024).

Baca Juga:  Gunakan Dana Kementan Rp100 Juta Hanya Untuk Bayar Biduan

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600