Hibata.id – Seorang konten kreator ‘masak’ di Kota Gorontalo berinisial AKR (31) alis AAN, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
AKR kini mendekam di tahanan Polresta Gorontalo Kota karena tega melakukan penganiayaan terhadap ARA (32) yang diduga kuat merupakan selingkuhan istrinya.
Baca Juga: ‘Ponakan Suamiku Adalah Maut’ Jadi Tren di Gorontalo Usai Dosen UMGO Viral
Kasus bermula ketika pelaku AKR tengah mencari keberadaan istrinya. Kemudian dirinya melacak keberadaan sang istri melalui Handphone.
Pelacakan pun berhasil, pelaku AKR mendeteksi jika istrinya sedang berada di salah satu tempat. Pelaku kemudian menelusuri titik lokasi yang didapatkan.
Baca Juga: Bekas Dosen Geografi UMGO Setubuhi Keponakan, Rektor Buka Suara
Lokasi itu kemudian mengantarkan pelaku di sebuah kos kosan yang ada di Kota Gorontalo. Setelah sampai di sana, dirinya mendapati bahwa sendal istrinya berada di depan sebuah kamar.
Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menerobos masuk kedalam kamar kos. Sebab, kala itu kamar kos dalam posisi setengah terbuka.
Baca Juga: Rekaman CCTV Jadi Bukti, Bekas Dosen UMG Setubuhi Ponakan Sendiri
Saat membuka pintu kamar, dirinya melihat ARA sedang memeluk istrinya. Spontan pelaku yang saat ini merupakan ASN di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Gorontalo terbakar api cemburu.
Dengan cepat pelaku langsungsung mengeluarkan pisau badik yang berada di dalam tas dan langsung menyerang korban dengan membabi buta. Beruntung, korban masih bisa selamat dengan luka di sekujur tubuh.
Baca Juga: Sebut SH ‘Sarjana Hutu’, Akun Gorontalo Karlota Bakal Dilaporkan
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, bahwa sebelum kejadian itu, pelaku juga sudah mengingatkan kepada korban bahwa jangan pernah lagi berhubungan dengan istrinya.
“Antara AKR dan istrinya sedang ada masalah rumah tangga, dimana AKR mendengar jika istrinya memiliki hubungan dengan korban ARA” kata Kompol Leonardo.
Akibat kejadian itu, kini korban ARA tengah mendapatkan perawatan serius karena luka yang dialaminya. Sementara pelaku akan ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Untuk korban ARA mengalami empat luka robek di bagian kepala, 3 luka sayatan di bagian punggung dan 1 di bahu kanan. Dimana saat ini ARA masih dirawat di salah dari rumah sakit,” ujarnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AKR dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.” ia menandaskan.
Berkaca dari kasus ini, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. Warga diminta untuk selalu mengedepankan hukum sebagai jalan keluar.