Hibata.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mencabut nama PT Waskita Karya Tbk (Perseroan) dari daftar hitam atau blacklist.
Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan Waskita Karya terkait penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.
Baca Juga: KPU Gorontalo Utara Koordinasikan Pemeriksaan Kesehatan Paslon Pilkada 2024
Kami menyambut baik keputusan Majelis Hakim. Dengan demikian, sanksi daftar hitam PT Waskita Karya Tbk telah dihapus dari Daftar Hitam Nasional di laman Inaproc,” kata Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, ditulis Rabu (7/8/2024).
Penundaan ini berlaku selama proses persidangan berlangsung hingga putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut Ermy, keputusan ini memungkinkan Waskita Karya untuk kembali mengikuti proses tender.
Baca Juga: Pemberantasan Judi Online Jadi Atensi Presiden Joko Widodo
“Dengan adanya keputusan ini, dampak positifnya sangat signifikan terhadap operasional dan kondisi keuangan Waskita. Perusahaan kini dapat kembali berpartisipasi dalam proses tender seluruh proyek pemerintah yang didanai oleh APBN, APBD, serta proyek-proyek swasta,” jelas Ermy.
Laporan Keuangan Perseroan
Dalam laporan keuangan kuartal II 2024, Waskita Karya mencatat pendapatan sebesar Rp 4,47 triliun, dengan kontribusi utama dari jasa konstruksi sebesar Rp 3,12 triliun. Penjualan beton atau precast juga memberikan kontribusi sebesar Rp 610,96 miliar, ditambah pendapatan dari jalan tol yang mencapai Rp 563,34 miliar.
Baca Juga: Jadwal Seleksi CPNS 2024, Ada 40 Ribu Formasi Untuk IKN
Kinerja Gross Profit Margin (GPM) perusahaan meningkat menjadi 13,3 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari sebelumnya 8,8 persen. Peningkatan ini didorong oleh profil proyek yang lebih baik, terutama proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mendukung optimalisasi kemajuan konstruksi dan lean project.
Saat ini, perusahaan sedang mengerjakan 12 proyek IKN dengan total nilai kontrak sebesar Rp 7,7 triliun. Dari sisi kinerja EBITDA, Waskita Karya tetap mencatatkan angka positif sebesar Rp 148 miliar hingga kuartal kedua tahun ini.
“Sampai kuartal kedua tahun ini, total nilai kontrak yang dikelola mencapai Rp 51,1 triliun atau 87 proyek, dengan 40,2 persen di antaranya merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN),” tambah Ermy.