Nasional

Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Empat Oknum TNI Diringkus

×

Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Empat Oknum TNI Diringkus

Sebarkan artikel ini
Puspom TNI mengamankan empat oknum prajurit terkait dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Kasus memasuki tahap penyidikan/Hibata.id
Puspom TNI mengamankan empat oknum prajurit terkait dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Kasus memasuki tahap penyidikan/Hibata.id

Hibata.id – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat oknum prajurit yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Penangkapan ini menandai perkembangan baru dalam pengusutan kasus yang menyita perhatian publik. Keempat terduga pelaku kini berada dalam pengawasan ketat aparat militer.

“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Baca Juga:  Demo Ojol Hari ini: Tuntut Pencopotan Menhub dan Kapolri

Keempat anggota TNI itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka langsung dibawa ke Puspom TNI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri.

Baca Juga:  Sampaikan Pidato Perdana, Prabowo Subianto Tegaskan Hal Berikut

Langkah cepat aparat menunjukkan keseriusan TNI dalam menindak dugaan pelanggaran hukum di internal institusinya. Namun, hingga kini motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut masih menjadi teka-teki.

Aspek Hukum

Penyidik mulai menjerat para tersangka dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Yusri.

Baca Juga:  Kapolri Tegaskan Penipuan dan Judi Online Dominasi Kejahatan Siber di Indonesia

Kasus ini tidak hanya menguji komitmen penegakan hukum di lingkungan militer, tetapi juga menjadi sorotan publik terhadap perlindungan aktivis. Proses penyidikan kini terus berjalan untuk mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku secara terang.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel