Kabar

Gaji dan Tugas KPPS di Pilkada 2024, Berikut Rinciannya

×

Gaji dan Tugas KPPS di Pilkada 2024, Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Gaji KPPS Pilkada 2024, Berikut Daftarnya/Hibata.id
Gaji KPPS Pilkada 2024, Berikut Daftarnya/Hibata.id

Hibata.id – Indonesia segera menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang akan dilaksanakan di 37 provinsi. Dalam Pilkada kali ini, masyarakat akan memilih Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta para wakilnya.

Salah satu elemen penting dalam pelaksanaan Pilkada adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Pendaftaran KPPS untuk Pilkada Bonebol 2024 Dibuka: Simak Jadwalnya

Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang, yang terdiri dari satu ketua sekaligus anggota, dan enam anggota lainnya. Selain menjalankan tugas penting, anggota KPPS juga mendapatkan honorarium. Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, telah ditetapkan besaran honor bagi petugas KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Juga:  Gas Elpiji 3 Kilogram di Bone Bolango Langka, Terjadi Penimbunan?

Rincian Gaji KPPS Pilkada 2024

Honor yang diterima oleh petugas KPPS, baik ketua maupun anggota, berbeda. Berikut adalah rincian gaji yang ditetapkan dalam Surat Kemenkeu tersebut:

Baca Juga: Pendaftaran KPPS untuk Pilkada Bonebol 2024 Dibuka: Simak Jadwalnya

Untuk masyarakat yang tertarik menjadi anggota KPPS, ada beberapa tanggung jawab penting yang perlu dipahami, seperti mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), menyelenggarakan pemungutan suara, hingga menyusun berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara. Selain itu, KPPS juga memiliki tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Bebas Titipan Orang Dalam

Syarat Menjadi Anggota KPPS di Pilkada 2024

Bagi yang berminat bergabung sebagai anggota KPPS, berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Memiliki integritas tinggi, jujur, dan tidak terlibat dalam partai politik.
  4. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
  5. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.
  6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  7. Tidak pernah terlibat kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Baca Juga:  Kapolda Gorontalo Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Bintara Polri

Berikut adalah jadwal penting bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS:

  • Pengumuman pendaftaran: 17 – 21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran: 17 – 28 September 2024
  • Penelitian administrasi: 18 – 29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian: 30 September – 2 Oktober 2024
  • Tanggapan masyarakat: 30 September – 5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 5 – 7 Oktober 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa kerja KPPS: 7 November – 8 Desember 2024

Dengan memahami syarat, tugas, dan jadwal pendaftaran KPPS, masyarakat bisa berpartisipasi dalam mensukseskan Pilkada 2024.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600