Hibata.id – Bawaslu Kabupaten Banggai menemukan indikasi adanya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kampanye pasangan bakal calon Amirudin Tamoreka – Furqanuddin Masulili (AT-FM). Dugaan ini muncul setelah peristiwa di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.
Berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan keterangan dari pihak terkait, termasuk oknum ASN yang diduga terlibat, serta bukti-bukti pendukung, Bawaslu Banggai akhirnya meregistrasi kasus tersebut dengan nomor 002/Reg/TM/PB/Kab/26.02/1X/2024.
Baca Juga: ASN Kota Gorontalo Harus Jaga Netralitasnya!
“Kami telah merekomendasikan hal ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan aturan yang berlaku,” tulis Bawaslu Kabupaten Banggai dalam rilis resmi yang diterima media.
Sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai secara terang-terangan menyatakan dukungan terhadap pasangan Amirudin Tamoreka – Furqanuddin Masulili yang akan maju pada Pilkada serentak 2024.
Dalam video tersebut, ASN tersebut menyebutkan bahwa ia telah membangun posko pemenangan sebagai bentuk terima kasih atas jasa baik Bupati Amirudin Tamoreka dan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili.
Dugaan Pelanggaran Lain di Kecamatan Toili
Selain di Luwuk Utara, Bawaslu Kabupaten Banggai juga menyoroti dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Toili. Penelusuran awal dilakukan dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat yang terekam dalam video tersebut.
Baca Juga: Tradisi Pandanga Masyarakat Mian Nu Nambo untuk Bupati Banggai
Namun, setelah proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari berbagai pihak, Bawaslu menyatakan tidak menemukan bukti kuat yang mendukung adanya pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Toili. “Tidak ada temuan yang mengarah pada pelanggaran netralitas ASN di sana,” jelas Bawaslu dalam keterangannya.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Banggai telah meminta ASN terkait untuk membuat surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.