Kota Gorontalo

Adhan Warning Bos Badut, Diberi Waktu Seminggu untuk Berhenti Beroperasi

×

Adhan Warning Bos Badut, Diberi Waktu Seminggu untuk Berhenti Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Di balik tawa dan atraksi badut yang kerap menghiasi persimpangan jalan, ada keresahan yang kian mendalam di kalangan warga Kota Gorontalo. Wali Kota Adhan Dambea tak tinggal diam menyikapi fenomena ini. Di hadapan awak media, Ahad (4/5/2025), Adhan mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik “badut jalanan” yang semakin meresahkan.

Para badut yang biasa beraksi di sekitar traffic light dan persimpangan jalan kini telah bertransformasi menjadi lebih dari sekadar hiburan ringan. Mereka telah mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Scroll untuk baca berita

“Ini sudah meresahkan masyarakat, baik warga setempat maupun pendatang,” kata Adhan, yang ditemui di rumah dinasnya, didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gorontalo.

Baca Juga:  Realisasi Keuangan dan Fisik Kota Gorontalo Masih Rendah

Apa yang dulunya mungkin dianggap hiburan, kini telah berubah menjadi praktik pungutan liar (Pungli) yang terorganisir. Adhan mengungkapkan, para badut tersebut tidak bekerja secara individu. Sebaliknya, mereka berada di bawah kendali oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan anak-anak kecil untuk menarik simpati dan uang dari pengendara. Menurut Adhan, sebuah titik persimpangan bahkan bisa dihiasi oleh belasan badut, lengkap dengan atribut yang mencolok.

Baca Juga:  150 Anak Kurang Gizi di Kota Gorontalo Dapat Bantuan Pangan

“Ini sudah tidak bisa dibiarkan begitu saja. Saya berikan waktu satu minggu. Jika dalam waktu tersebut masih ada yang beroperasi, saya akan perintahkan Satpol PP dan Dinas Sosial untuk menertibkan dan menangkap mereka,” tegasnya dengan nada serius.

Tak hanya itu, Adhan juga menegaskan bahwa jika kegiatan ini tidak berhenti, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum. Ia menambahkan, segala bentuk permintaan uang di jalan yang tidak untuk tujuan sosial—seperti untuk masjid atau panti asuhan—akan dianggap sebagai pungutan liar dan akan ditindak tegas.

Baca Juga:  MTQ ke XXX Tingkat Kota Gorontalo Dimulai, ada 238 Peserta yang Ikut

“Kalau untuk kegiatan sosial, kami dukung. Tapi kalau ini untuk kepentingan pribadi, dan ada pihak yang membiayai perlengkapannya, itu sudah pungutan liar,” ujarnya, menekankan bahwa fenomena ini harus dihentikan agar Kota Gorontalo tetap nyaman dan tertib.

Batas waktu yang diberikan Adhan adalah masa evaluasi terakhir. Jika tak ada perubahan setelah satu minggu, langkah tegas akan diambil demi menjaga ketertiban dan wajah Kota Gorontalo yang damai dan tertata.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600