Scroll untuk baca berita
ButonKriminal

Ajukan Restorative Justice, Kasus Penganiayaan di Watolo Buteng Berakhir Damai

×

Ajukan Restorative Justice, Kasus Penganiayaan di Watolo Buteng Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Kasus dugaan penganiayaan di Mawasangka, Buton Tengah, berakhir damai/Hibata.id
Kasus dugaan penganiayaan di Mawasangka, Buton Tengah, berakhir damai/Hibata.id

Hibata.id – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Terduga pelaku, Amirudin alias Lo, bersama orang tua korban Amala, menandatangani surat pernyataan damai dan sepakat mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan ke Polsek Mawasangka.

Kasus tersebut tercatat dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/II/2026/SPKT/Polsek Mawasangka/Polres Buton Tengah/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 7 Februari 2026.

Laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Perkosa Mahasiswi di Hotel, Pemuda Asal Telaga Ditangkap Polisi

Kuasa hukum Amirudin, La Ode Sunarto, SH, saat dikonfirmasi di Buton Tengah, Jumat, membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut. Ia menyatakan kedua pihak telah menandatangani surat pernyataan bermaterai pada 9 Februari 2026 dengan disaksikan sejumlah saksi.

“Klien kami dan keluarga korban telah sepakat berdamai serta menandatangani surat pernyataan damai. Kami juga langsung mengajukan permohonan restorative justice kepada Kapolres Buton Tengah agar laporan tersebut dapat dicabut dan proses hukum dihentikan,” katanya.

La Ode Sunarto menjelaskan, permohonan keadilan restoratif diajukan pada hari yang sama dengan penandatanganan surat damai.

Baca Juga:  Polres Bone Bolango Amankan 75 Motor Balap Liar di Center Point

Pihaknya berharap aparat kepolisian mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut dia, pendekatan keadilan restoratif tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta menjaga ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Kabur ke Sulut, Pemuda di Gorontalo Diringkus Usai Mencuri Motor

“Jika kedua belah pihak sudah berdamai dan tidak ada keberatan, maka penyelesaian melalui restorative justice menjadi langkah yang lebih mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

Saat ini, Amirudin alias Lo masih menjalani penahanan di Polsek Gu, Kabupaten Buton Tengah. Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti permohonan restorative justice agar proses hukum tidak berlarut.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Buton Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut permohonan tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel