Berdasarkan hasil tersebut, pihak BNN RI langsung menerbitkan surat perintah penonaktifan dari jabatannya. Sembari menunggu putusan inkrah pengadilan atas kasus yang menjeratnya.
Plt. Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Abdul Muchars Daud mengatakan bahwa, peristiwa tidak pernah disangka terjadi. Sebab, menurut mereka bukan karena disengaja.
“Tapi ini memang sebenarnya di awal dari sebuah keinginan untuk melayani masyarakat. Sehingga terjadi yang namanya kesalahan administrasi menurut pandangan atau hemat kami,” kata Abdul Muchars.
Namun kata Abdul Muchars, ketika ada pihak BNN tidak sesuai prosedur dalam mengeluarkan dokumen, maka pihaknya akan melakukan tindakan yang tegas. Tindakan yang memang sesuai dengan aturan yaitu memberikan sanksi administratif atau kode etik.
“Maka dari itu, BNN RI telah mengeluarkan atau menerbitkan surat perintah untuk menonaktifkan kepala BNN Kabupaten Bone Bolango dari segala tanggung jawabnya untuk sementara. Sambil beliau mengikuti proses atau tahapan-tahapan yang sudah dipersiapkan oleh penyidik,” ia menandaskan.