Scroll untuk baca berita
Parlemen

Hadapi Konflik Tambang Bone Bolango, DPRD Provinsi Gorontalo Ambil Sikap

×

Hadapi Konflik Tambang Bone Bolango, DPRD Provinsi Gorontalo Ambil Sikap

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi penambang rakyat
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi penambang rakyat/Hibata.id

Hibata.id – Aliansi Penambang Rakyat (AMPERA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (3/6/2025).

Aksi ini menyoroti pengelolaan pertambangan di Kabupaten Bone Bolango dan mendesak penguatan hak-hak penambang tradisional.

Dalam aksi damai tersebut, AMPERA menyampaikan enam tuntutan utama yang ditujukan kepada legislatif provinsi, terutama menyangkut keberadaan dan aktivitas PT Gorontalo Mineral, yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.

Koordinator aksi, yang mewakili penambang rakyat Bone Bolango, menuntut DPRD untuk:

  1. Mengeluarkan rekomendasi peninjauan kembali penguasaan blok tambang oleh PT Gorontalo Mineral.

  2. Mengajukan wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM di lokasi yang sudah lama digarap masyarakat.

  3. Menghentikan aktivitas pertambangan yang melanggar Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 yang telah diperbarui melalui Keppres Nomor 3 Tahun 2023.

  4. Mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah diberikan kepada PT Gorontalo Mineral.

  5. Menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan “Tim 20” yang akan dilibatkan dalam setiap pembahasan pertambangan di tingkat daerah.

  6. Mengakomodasi tambang rakyat dalam dokumen RPJMD dan merevisi RTRW Kabupaten Bone Bolango.

Baca Juga:  HUT ke-25 Provinsi Gorontalo Jadi Momentum Evaluasi Pembangunan Daerah

DPRD Gorontalo Responsif, Dukung Aspirasi Penambang Lokal

Aliansi Penambang Rakyat (AMPERA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo
Aliansi Penambang Rakyat (AMPERA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo

Menanggapi aksi tersebut, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi penambang rakyat.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Beberkan Aturan Soal Rekrutmen Tenaga Ahli

Ia menyebut bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam sektor pertambangan.

“Sebagai wakil rakyat, saya mendukung penuh enam poin tuntutan ini. Aspirasi ini akan kami perjuangkan di forum resmi, termasuk melalui Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan,” ujar Mikson, yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat. Mikson mendorong dialog lintas lembaga antara DPRD, Kementerian ESDM, dan Komisi VII DPR RI.

Baca Juga:  Pansus LKPJ Gubernur Gorontalo Kunjungi Kemendagri RI

“Kami tidak bisa hanya berbicara dengan PT Gorontalo Mineral. Persoalan ini menyentuh regulasi nasional, sehingga perlu ada pertemuan resmi yang melibatkan semua pemangku kepentingan,” tegasnya.

Mikson juga menegaskan komitmen DPRD untuk menjaga ruang dialog terbuka antara investor dan penambang rakyat, guna mencegah konflik yang berlarut.

“Investasi penting, tetapi keadilan bagi masyarakat juga tidak boleh diabaikan. DPRD hadir sebagai penyeimbang agar kebijakan pertambangan tidak merugikan pihak mana pun,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel