Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, semakin mengkhawatirkan. Meski telah dinyatakan terlarang oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, aktivitas ilegal ini justru berlangsung semakin terbuka dan tanpa kendali.
Pantauan langsung tim Hibata.id pada Senin (19/5/2025) menemukan sejumlah alat berat beroperasi tanpa henti di sekitar kawasan Desa Balayo. Penggalian tanah dilakukan secara masif, hingga hampir merusak badan jalan desa—infrastruktur vital yang sangat dibutuhkan warga.
Ironisnya, aktivitas ini terjadi hanya beberapa meter dari papan larangan resmi yang dipasang oleh aparat penegak hukum. Keberadaan papan tersebut tampaknya tak lebih dari sekadar formalitas. Para pelaku tambang ilegal tidak hanya mengabaikannya, tetapi juga semakin mendekat ke area jalan utama menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Desa Balayo.
Hibata.id telah mencoba menghubungi Kapolsek Patilanggio IPDA Yudi Srita Salim dan Kapolres Pohuwato AKBP Busroni untuk meminta klarifikasi atas situasi ini. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Padahal, aktivitas tambang ilegal ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius. Ketiadaan penindakan dari aparat justru memicu kecurigaan publik: apakah ada unsur pembiaran, atau bahkan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam melindungi kegiatan ilegal ini?
Keberanian para pelaku beroperasi begitu dekat dengan simbol otoritas hukum, yakni papan larangan dari Ditreskrimsus, menjadi cermin betapa lemahnya wibawa penegakan hukum di mata mereka. Mereka tampak kebal hukum, menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya berada di balik keberanian dan kekebalan mereka?
Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, dampaknya tidak hanya pada kerusakan lingkungan yang kian parah, tetapi juga pada semakin menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Gorontalo.