Sosial

Tugas dan Fungsi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2024

×

Tugas dan Fungsi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Anggota BPD/Hibata.id
Ilustrasi Anggota BPD/Hibata.id

Hibata.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memegang peranan penting dalam pemerintahan desa di Indonesia.

Sebagai pilar demokrasi di tingkat desa, BPD berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pembangunan desa.

Di tahun 2024, peran serta tugas dan fungsi anggota BPD menjadi semakin vital dalam mengakselerasi pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.

Hibata.id akan membahas secara mendalam tentang tugas dan fungsi anggota BPD, yang menjadi dasar bagi mereka untuk berkontribusi secara efektif dalam pembangunan desa.

Baca Juga:

Ketentuan Pencalonan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2024

Syarat dan Ketentuan Pencalonan Kepala Desa Tahun 2024

Warga Gorontalo Diminta Tak Konsumsi Kurma Israel Saat Ramadhan

Tugas Anggota BPD

Tugas utama anggota BPD adalah memastikan bahwa aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa terakomodir dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Hal ini mencakup beberapa tugas spesifik, antara lain:

Menyusun Peraturan Desa (Perdes): Anggota BPD bekerja sama dengan kepala desa dalam menyusun peraturan desa yang menjadi acuan dalam pengelolaan dan pembangunan desa.

Membahas dan Menyetujui RAPBDes (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa): Anggota BPD berperan aktif dalam pembahasan dan persetujuan RAPBDes untuk memastikan anggaran desa digunakan secara efektif dan efisien.

Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perdes dan penggunaan anggaran desa, serta kinerja pemerintah desa untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.

Fasilitasi dan Mediasi: Bertindak sebagai fasilitator dan mediator dalam penyelesaian konflik atau perbedaan pendapat antara masyarakat dan pemerintah desa.

Fungsi Anggota BPD

Fungsi anggota BPD sangatlah strategis dalam mendukung tugas-tugas mereka. Beberapa fungsi utama anggota BPD adalah:

Legislatif: Menginisiasi dan membahas rancangan Perdes bersama pemerintah desa serta memastikan peraturan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Budgeting: Terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan desa melalui RAPBDes, memastikan anggaran desa dialokasikan untuk program-program yang memang dibutuhkan masyarakat.

Control: Mengawasi eksekusi dari peraturan dan penggunaan anggaran desa, serta memonitor kinerja pemerintah desa untuk memastikan tata kelola yang baik.

Representasi: Mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pembangunan desa, memastikan suara mereka didengar dan dihargai.

Kesimpulan

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat krusial dalam memastikan pembangunan desa yang partisipatif dan demokratis.

Dengan tugas dan fungsi yang jelas, anggota BPD di tahun 2024 dituntut untuk lebih proaktif dan inovatif dalam menjalankan peran mereka.

Melalui kerja sama yang erat dengan pemerintah desa dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan BPD dapat mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600